Bawaslu Samarinda Tertibkan APK Dipasang Sembarangan, Ini Daftar Parpol yang Melanggar

Bawaslu Samarinda Tertibkan APK Dipasang Sembarangan, Ini Daftar Parpol yang Melanggar

Komisioner Bawaslu Samarinda Agunk Udayana.-istimewa.-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Memasuki masa kampanye masih banyak alat peraga yang menyalahi aturan lantaran dipasang di tempat yang tidak semestinya. Hal ini disampaikan Komisioner Bawaslu Samarinda Bidang Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Agunk Udayana.

Agunk menyebut jajaran pengawas se-Samarinda sudah lakukan patrol di semua titik. Hasilnya ternyata masih banyak alat peraga kampanye (APK) yang ditempatkan tidak sesuai aturan. Karena itu Bawaslu pun berencana menertibkan semua APK yang melanggar tersebut.

“Kami akan mengadakan kegiatan penertiban selama tiga hari (21-23 Desember 2023) di seluruh kecamatan Kota Samarinda,” terangnya.

Agunk juga menjelaskan mekanisme penertiban APK yang menyalahi aturan tersebut. Bawaslu sebelumnya akan memberikan imbauan kepada parpol atau pun caleeg bersangkutan, untuk segera memindahkan sendiri APK mereka.

Disamping Bawaslu juga akan turun langsung ke lapangan. Jika ternyata masih ada APK yang melanggar aturan, maka akan diturunkan langsung oleh Bawaslu, bekerja sama dengan pihak aparat.

“Kalau sampai masih ada yang menyalahi aturan setelah kita berikan surat imabuan, maka kita akan langsung adakan penurunan bersama dengan Satpol PP Kota Samarinda, Polres Kota Samarinda dan Korem Kota Samarinda,” tegas Agunk.

Ia juga mengatakan bahwa lokasi pemasangan alat peraga kampanye itu diatur di perundang-undangan PKPU nomor 15 tahun 2023.Seperti tempat ibadah, fasilitas umum dan fasilitas pemerintah. Sehingga jika ada APK yang terpasang di titik itu, akan langsung diteribkan.

Agunk juga merinci beberapa parpol yang melanggar aturan terkait pemasangan APK tersebut. Hampir semuanya melanggar. Namun yang terbanyak adalah Demokrat dengan 208 alat peraga dan PKS dengan 158 alat peraga disusul Golkar dengan 154 alat peraga. (arf)   


Daftar Partai Politk serta jumlah alat peraga yang menyalahi aturan:

1.    Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): 41 alat peraga
2.    Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra): 112 alat peraga
3.    Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-Perjuangan): 81 alat peraga
4.    Partai Golongan Karya (Golkar): 154 alat peraga
5.    Partai Nasdem: 97 alat peraga
6.    Partai Buruh: 1 alat peraga
7.    Partai Gelora: 51 alat peraga
8.    Partai Keadilan Sejahtera (PKS): 158 alat peraga
9.    Partai Kebangkitan Nusantara: 6 alat peraga
10.    Partai Hanura: 20 alat peraga
11.    Partai Garuda: 2 alat peraga
12.    Partai Amanat Nasional (PAN): 90 alat peraga
13.    Partai Bulan Bintang (PBB): 11 alat peraga
14.    Partai Demokrat: 208 alat peraga
15.    Partai Solidaritas Indonesia: 30 alat peraga
16.    Partai Perindo: 43 alat peraga
17.    Partai Persatuan Pembangunan: 50 alat peraga
24.    Partai Ummat: 1 alat peraga

Sumber: Siaran Pers Bawaslu Kota Samarinda

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: