Temuan Dugaan Pelanggaran Kampanye oleh Bawaslu Kaltim, Ada Pejabat Negara yang Salah Gunakan Wewenang
![Temuan Dugaan Pelanggaran Kampanye oleh Bawaslu Kaltim, Ada Pejabat Negara yang Salah Gunakan Wewenang](https://nomorsatukaltim.disway.id/upload/c14733eabf87e60d91c65ae476fb327c.jpeg)
Daini Rahmat. -istimewa.-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Bawaslu Kaltim akui sudah lakukan penelusuran dan penanganan dugaan pelanggaran pemilu selama masa kampanye saat ini. Upaya tersebut merupakan hasil dari laporan yang disampaiakn oleh Bawaslu se-Kaltim.
Komisioner Bawaslu Kaltim Daini Rahmat pun membeber penanganan yang sudah dilakukan. Di antaranya penelusuran dugaan pelanggaran oleh pejabat negara yang memasang baliho peserta pemilu di tempat pendidikan. Daini juga tambahkan bahwa Bawaslu kabupaten/kota turut lakukan penanganan dan penelusuran serupa, setelah itu baru disampaikan ke Bawaslu provinsi.
Di antara pengawasan kabupaten/kota yang juga diterima seperti dugaan kampanye tanpa pemberitahuan oleh Panwas Kecamatan Long Ikis di Paser. Saat ini sedang ditelusuri Bawaslu Paser. Kemudian penelusuran pelanggaran APK dan dugaan pembagian sembako oleh Bawaslu Bontang. Kemudian di Berau sedang ditelusuri upaya tidak netral pejabat negara yang dianggap menguntungkan dan merugikan peserta pemilu.
"Di Kukar penelusuran terkait dugaan netralitas ASN dan politik uang (money politic), kemudian Bawaslu PPU menelusuri dugaan keterlibatan perangkat desa dalam kampanye," bebernya.
Sementara untuk penanganan pelanggaran pemilu yang sudah dilaksanakan Bawaslu kabupaten/kota juga dibeber Daini. Misalnya Bawaslu Balikpapan sedang memproses dua laporan terkait perusakan APK. Termasuk pula temuan dugaan pelanggaran pembagian minyak goreng.
"Sedangkan di Bawaslu Paser ada dua temuan pelanggaran administrasi Pemilu terkait pemberian biaya transport dalam bentuk uang. Lalu di Berau ada temuan dugaan pembagian sembako dan kini sedang dalam proses (pemeriksaan,red)," urainya.
Dengan ditemukannya sejumlah dugaan pelanggaran itu, Daini menambahkan kalau Bawaslu sudah berupaya lakukan pencegahan. Di antaranya melalui imbauan yang ditujukan kepada seluruh peserta pemilu. Seperti partai politik, calon anggota DPD, serta kepada seluruh tim kampanye calon presden dan wakil presiden. Selain itu Bawaslu juga lakukan pencegahan tatap muka yang berpotensi terjadi pelanggaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: