Mau Liburan Akhir Tahun? Cek Jadwal Cuti Bersama Natal 2023

Mau Liburan Akhir Tahun? Cek Jadwal Cuti Bersama Natal 2023

Ilustrasi liburan-(Disway/ Istimewa)-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Bagi Anda yang sudah merancang liburan akhir tahun 2023, akan lebih baik jika mempertimbangkan jadwal cuti bersama yang telah ditetapkan oleh pemerintah. 

Jadwal cuti bersama Natal bulan Desember 2023 telah ditetapkan pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, dan Nomor 2 Tahun 2023.

Berdasarkan SKB 3 menteri pada bulan Desember 2023, ada dua tanggal merah pada tanggal 25 dan 26 Desember 2023.

Satu tanggal merah yakni 25 Desember 2023, tepat pada hari Senin perayaan Natal 2023. Sedangkan cuti bersama hanya ditetapkan pada 26 Desember 2023.

Dua hari libur bisa bertambah menjadi empat hari karena berdekatan dengan akhir pekan yakni pada Sabtu 23 Desember hingga Minggu 24 Desember 2023.

Jadwal hari libur dan cuti bersama Desember 2023 telah diatur pemerintah dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). 

 

Berikut Rincian Hari Libur Bulan Desember 2023

  • Libur akhir pekan, Sabtu, 23 Desember 2023
  • Libur akhir pekan, Minggu, 24 Desember 2023
  • Hari Raya Natal 2023, Senin, 25 Desember 2023 
  • Cuti Bersama Natal 2023, Selasa, 26 Desember 2023 

 

Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024

Sementara itu pemerintah juga menetapkan daftar libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.

Melalui surat keputusan bersama (SKB) 3 Menteri, pemerintah telah menetapkan daftar libur dan cuti bersama pada tahun 2024. 

Libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 tertuang dalam SKB 3 Menteri Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023.

Sedangkan penetapan jumlah hari libur nasional dan cuti bersama 2024 merujuk pada Kepres No.251 Tahun 1967 tentang hari libur sebagaimana tertuang dalam Kepres No.3 Tahun 1983 tentang perubahan atas Kepres No.251 Tahun 1967 tentang hari libur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id