Pajak Kendaraan Bermotor di Berau Belum Mencapai Target

Pajak Kendaraan Bermotor di Berau Belum Mencapai Target

Pajak Kendaraan Bermotor di Berau Belum Mencapai Target -Disway Kaltim-

Tanjung Redeb, NOMORSATUKALTIM - Sekretaris Daerah (Sekda) Berau, Muhammad Said membuka sosialisasi keringanan atau relaksasi pajak kendaraan bermotor, yang digelar di Ballroom SM Tower Berau, Senin (11/12/2023).

Menurut data Samsat, saat ini terdapat piutang pajak kendaraan bermotor sebanyak 64.564 unit, atau sebesar Rp 32,2 milyar dari 2019-2023.

"Untuk itulah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Berau, memberikan kemudahan kepada masyarakat, khususnya wajib pajak kendaraan bermotor berupa keringanan atau relaksasi pajak kendaraan bermotor tahun 2023," kata Said.

"Hal ini penting untuk kita sosialisasikan. Mengingat, penerimaan pajak sebagai salah satu sumber penunjang APBD, yang digunakan pemerintah dalam menjalankan roda pembangunan," tambahnya.

Target dan penerimaan pajak daerah di sektor kendaraan bermotor dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. Untuk PKB di Kabupaten Berau pada 2021, realisasi sebesar Rp 50,4 milyar atau 101%. Sedangkan penerimaan BBNKB terealisasi sebesar Rp 55,3 milyar atau 115%.

Untuk 2022 lalu, penerimaan PKB terealisasi sebesar Rp 60,9 milyar atau 107%, dan penerimaan BBNKB terealisasi sebesar Rp 67,6 milyar atau 101%.

Sedangkan pada 2023 ini, sampai dengan 5 Desember lalu, penerimaan PKB terealisasi sebesar Rp 61,9 milyar atau 97%, dan penerimaan BBNKB terealisasi sebesar Rp 88,2 milyar atau 116%.

Adanya program pemutihan berupa keringanan/relaksasi pajak kendaraan bermotor pada 2023 ini, diharapkan dapat menjadi motivasi bagi masyarakat di Kabupaten Berau, khususnya wajib pajak kendaraan bermotor untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak.

Ia menjelaskan, keringanan yang didapatkan berupa pembebasan denda dan pengurangan pajak kendaraan bermotor atas tunggakan sampai dengan 5 tahun, serta diskon sampai dengan 10 persen apabila membayar pajak 90 hari atau 3 bulan sebelum jatuh tempo.

Dirinya pun mengimbau kepada masyarakat khususnya wajib pajak kendaraan bermotor, baik dari jajaran pemerintahan, seluruh perusahaan dan masyarakat, agar memanfaatkan program keringanan ini.

"Karena setiap pajak yang kita bayarkan merupakan langkah nyata menuju perubahan dan masa depan yang lebih cerah bagi pembangunan Kabupaten Berau, sekaligus mewujudkan keadilan sosial dan kesetaraan di dalam kehidupan masyarakat," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: