Hingga November 2023, Kemenkeu Kantongi Rp16,24 Triliun dari Pajak Digital

Hingga November 2023, Kemenkeu Kantongi Rp16,24 Triliun dari Pajak Digital

Hingga November 2023, Kemenkeu Kantongi Rp16,24 Triliun dari Pajak Digital-(ist)-

NOMORSATUKALTIM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menghimpun penerimaan pajak digital sebesar Rp16,24 triliun hingga 30 November 2023. Penerimaan tersebut berasal dari 151 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah ditunjuk menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal itu disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti.

 

“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp6,10 triliun setoran tahun 2023,” katanya.

 

Dwi menyampaikan bahwa hingga 30 November 2023, pemerintah telah menetapkan 163 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dua di antaranya merupakan pemungut PPN PMSE yang baru ditunjuk pada November 2023, yaitu Aptoide, S.A. dan NortonLifeLock Singapore Pte. Ltd.

 

Selain dua penunjukan baru tersebut, Dwi menambahkan, pemerintah juga melakukan perbaikan data dalam surat keputusan penunjukan terhadap Tencent Music Entertainment Hong Kong pada bulan November 2023. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang sudah ditunjuk sebagai pemungut PPN wajib memungut pajak pertambahan nilai dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

 

Selain itu, pemungut PPN juga diwajibkan membuat bukti pemungutan PPN berupa invoice komersial, tagihan, tanda terima pesanan, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan adanya pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran pajak tersebut.

 

Dwi menambahkan, untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, ke depannya pemerintah akan terus menunjuk para pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang menjual produk atau jasa digital dari luar negeri ke konsumen Indonesia.

 

Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE antara lain nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta per tahun atau Rp50 juta per bulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12.000 per tahun atau 1.000 per bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: