Cek Validasi NIK Anda Jadi NPWP Sebelum 31 Desember
Cek Validasi NIK Anda Jadi NPWP Sebelum 31 Desember-Pajak.com-
NOMORSATUKALTIM - Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk semua warga negara mulai tanggal 1 Januari 2024. Penggunaan NIK sebagai NPWP ini termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP untuk Wajib Pajak perorangan, badan usaha, dan instansi pemerintah. Aturan tersebut mulai berlaku semenjak tanggal 14 Juli 2022.
"Bagi yang langsung bisa login di http://pajak.go.id dengan NIK artinya NIK-NPWP sudah tervalidasi secara otomatis," kicau akun resmi DJP, @DitjenPajakRI.
Masyarakat dapat memeriksa apakah NIK miliknya sudah terhubung dengan NPWP atau belum, melalui website resmi Direktorat Jenderal Pajak. Langkah-langkahnya sebagai berikut:
1. Buka situs pajak.go.id
2. Pilih menu login yang ada di pojok kanan atas
3. Isikan nomor NPWP, kata sandi, dan kode keamanan Anda, lalu klik tombol login (bagi pengguna baru, harus mendaftar akun terlebih dahulu)
"Jika data yang dimasukkan benar, maka akan muncul dashboard profil. Selamat, anda berhasil login dengan NIK," jelas akun DJP lebih lanjut.
Berikut adalah parafrase dari kalimat yang Anda berikan:
Jika gagal login menggunakan NIK, silakan lakukan langkah-langkah berikut :
1. Buka laman pajak.go.id
2. Pilih menu login di kanan atas
3. Isi nomor NPWP, sandi, dan kode keamanan, lalu klik login (bagi pengguna baru, harus mendaftar dulu)
4. Setelah berhasil masuk, klik foto profil di sebelah nama lengkap
5. Di halaman Data Profil, isi 16 digit NIK dan data lainnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: