Terkait UU Pemindahan IKN, Gubernur Isran: Akan Disahkan Lebih Cepat
Balikpapan, DiswayKaltim.com - Gubernur Kaltim Isran Noor berharap UU pemindahan IKN ke Kaltim segera disahkan. Memang dari informasi yang diterima, UU itu akan disahkan lebih cepat. Antara awal dan pertengahan tahun 2020.
Meski demikian, terkait bulan dan tanggalnya, Isran belum mengetahui persis.
"Ya, kita usahakan. Tapi saya dengar, akan selesai lebih awal. Akan disahkan lebih cepat. Mungkin awal atau pertengahan tahun sudah selesai," katanya.
Dalam proses pembahasan di DPR RI nantinya, Isran atas nama Pemprov Kaltim siap bila dipanggil. Kaitannya terkait memberi penjelasan-penjelasan tentang kondisi Kaltim.
"Jika diperlukan oleh mereka, misalnya membutuhkan penjelasan gubernur, saya akan ikut," lanjutnya.
Namun demikian, Mantan Bupati Kutim ini menyadari, Pemprov Kaltim tak bisa memberikan intervensi dalam hal pembahasan UU itu. Karena kewenangan sepenuhnya di tangan DPR RI dan pemerintah pusat.
"Otoritas, kewenangan kami tidak ada. Tapi komunikasi, menyampaikan beberapa hal pertimbangan yang mungkin perlu dijelaskan ke DPR, kami (Pemprov Kaltim) siap saja," pungkasnya. (sah/dah)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: