Anggaran Pembangunan IKN Tunggu UU Pemindahan Disahkan, Target 2020 Diketok
Balikpapan, DiswayKaltim.com - Anggaran pembangunan IKN baru di Kaltim masih harus menunggu pengesahan undang-undang (UU) tentang pemindahan IKN disahkan DPR RI.
Pasalnya, UU tersebut menjadi pijakan dalam hal penganggaran untuk pembangunan.
Ini disampaikan Ketua Komisi V DPR RI Lasarus, Rabu (4/12/2019) kemarin.
"Dalam konteks IKN, tunggu UU. Kalau konteks umum, misalnya pembangunan jalan tol, jembatan Pulau Balang, peningkatan sanitasi, pengadaan air bersih, pertanian itu enggak perlu tunggu UU," katanya kepada Disway Kaltim.
Disebutkan politisi PDIP dapil Kalimantan Barat II itu, pembangunan yang menunggu UU berupa gedung perkantoran. Kantor kementerian, DPR RI, MPR RI, DPR RI hingga istana kepresidenan.
"Itu pembangunannya, pijakannya UU. Kalau mau dibangun, UU harus selesai dulu. Begitu selesai, anggaran (pembangunan) kita kucurkan," lanjutnya.
Kembali ditegaskan Lasarus, rancangan UU tentang pemindahan IKN ke Kaltim telah masuk di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Akan disahkan jadi prolegnas prioritas di tahun 2020 nanti.
"Kalau pembahasan (UU) tentu lintas fraksi. Namanya pansus. Sekarang tinggal menunggu skemanya, apakah inisiatif DPR atau inisiatif pemerintah. Ini yang belum selesai. Manakala sudah jelas inisiatif mana dan siap dibahas, tentu kita bahas," pungkasnya. (sah/dah)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: