Pj Gubernur Kaltim Lantik 14 Pejabat Baru di Pemprov Kaltim

Pj Gubernur Kaltim Lantik 14 Pejabat Baru di Pemprov Kaltim

Pejabat baru diambil sumpah dalam prosesi pelantikan pejabat di Pemprov Kaltim, Senin (27/11/2023).-(IG Pemprov Kaltim)-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Penjabat (Pj) Gubernur Akmal Malik resmi melantik 14 pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur, di Pendopo Odah Etam, Senin (27/11/2023).

Akmal mengatakan, pelantikan ini merupakan tindak lanjut penyesuaian Pergub Kaltim Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Rumah Sakit Daerah Pada Dinas Kesehatan.

Kata Akmal, 10 orang dilantik untuk mengisi jabatan yang lowong. Sedangkan 4 pejabat lain merupakan rotasi dalam rangka memberikan tour of duty kepada pejabat pemerintah. Harapannya, dapat memperkaya pengalaman dan kompetensi dalam pengembangan karier seorang PNS.

“Penyegaran ini akan membuat semangat bekerja lebih segar dan kinerja lebih baik ke depan. Mudah-mudahan kita bisa menjadikan momentum ini untuk muhasabah bagi kita untuk merefresh diri kita bisa menjadi lebih baik ke depan,” kata Akmal.

Pada kesempatan ini, Akmal berpesan agar para ASN dan non ASN bekerja sesuai aturan.

Meskipun, kata Akmal, harus dipahami ada aturan yang kadang berbenturan satu sama lain.

“Saya selalu mengatakan ribuan regulasi itu tidak bisa menyelesaikan suatu masalah, tapi suatu komunikasi yang efektif, insyaallah bisa menyelesaikan satu masalah. Maka bangunlah komunikasi yang efektif dengan siapapun agar bisa menyelesaikan masalah,” pesannya.

Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri ini kemudian memberi selamat kepada para pejabat baru di Pemprov Kaltim tersebut.

“Selamat dan sukses atas amanah baru yang diemban, semoga selalu mendapat bimbingan dan hidayah dari Allah agar selalu memberikan gagasan dan pengabdian yang terbaik bagi daerah dan masyarakat Kalimantan Timur,” pungkas Akmal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: