HMI: Usut Tuntas Dugaan Suap Rp 8 M DPRD Kaltim
Ketua Badko HMI Kaltim-Kaltara Abdul Muis (Rizki Hadid, DiswayKaltim.com)
Samarinda, DiswayKaltim.com - Pada Mei lalu, publik dikejutkan dengan berita dugaan suap dari oknum Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kaltim terhadap oknum anggota DPRD Kaltim. Bahkan, masalah ini sempat dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim.
Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kaltim-Kaltara meminta masalah ini segera diklarifikasi ke masyarakat.
Ketua Badko HMI Kaltim-Kaltara Abdul Muis mengatakan, berita suap sejumlah proyek Multiyears Contract (MYC) itu harus diperjelas. Sebab, menurut dia, DPRD Kaltim yang menjadi pembawa amanah masyarakat Benua Etam mestinya bersih dari dugaan masalah-masalah tersebut.
Namun, hingga kini kasus tersebut mengambang tanpa kejelasan. "Apa jadinya lembaga yang mestinya menjadi check and balance bagi Pemprov Kaltim justru diterpa isu suap proyek," ujar Muis kepada DiswayKaltim.com.
Dari pantauan Badko HMI Kaltim-Kaltara, masalah yang diduga membelit oknum Dinas PUPR Kaltim dan oknum anggota DPRD Kaltim itu telah dilaporkan ke Kejati Kaltim. Muis juga menegaskan, Kejati berjanji memproses laporan ini setelah Lebaran.
Namun hingga saat ini, lanjut Muis, belum ada perkembangan laporan kasus tersebut. "Jika hal ini dibiarkan maka krisis kepercayaan masyarakat terhadap DPRD Kaltim semakin menjadi-jadi. Demi menjaga marwah DPRD Kaltim, kami mendesak penegak hukum memanggil pihak terkait dan menyelidiki kasus ini," tegas mahasiswa Widya Gama Mahakam Samarinda itu.
Muis menerangkan, jika kasus tersebut benar adanya, maka ada potensi terjadi suap berjamaah kepada DPRD Kaltim. Menurut dia, ini merupakan bentuk penghinaan terhadap masyarakat Kaltim. Para pelaku harus dihukum seberat-beratnya.
“Sebaliknya, jika masalah ini hanya rumor, kami meminta DPRD Kaltim dan Dinas PUPR Kaltim melaporkan balik pihak yang diduga mencemarkan nama baik lembaga terhormat itu," ujar dia.
Diketahui, kabar tersebut mencuat ketika seorang anggota DPRD Kaltim yang tidak mau disebut identitasnya membuat surat laporan ke KPK. Namun surat tertanggal 27 Maret 2019 tersebut belum disampaikan ke KPK.
Surat itu mengabarkan tentang dugaan oknum Dinas PUPR Kaltim memberikan uang muka sebesar Rp 8 miliar kepada oknum anggota DPRD Kaltim. Hal ini kemudian dilaporkan sebuah LSM antikorupsi ke Kejati Kaltim pada Jumat (31/5/2019) lalu. (hdd/dah)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: