Polres Berau Ungkap Penyelundupan Ganja Lewat Jasa Ekspedisi

Polres Berau Ungkap Penyelundupan Ganja Lewat Jasa Ekspedisi

Polres Berau ungkap peredaran ganja-Disway Kaltim-

Tanjung Redeb , NOMORSATUKALTIM - Satresnarkoba Polres Berau berhasil mengungkap penyelundupan ganja seberat 140,12 gram, yang dikirim melalui perusahaan jasa ekspedisi, Minggu (19/11/2023).

 

Enam orang yang terlibat, pun berhasil ditangkap. Yakni RP dan FS sebagai pengguna, dan pengedar berinisial F, CA, MF, dan SC.

 

Wakapolres Berau, Kompol Komank Adhi Andika Priyanto didampingi Kasat Resnarkoba AKP Agus Priyanto, mengatakan pihaknya menerima laporan adanya sebuah paket mencurigakan, yang dikirim dari Medan, Sumatera Utara pada Minggu (19/11/2023).

 

Paket tersebut, lanjut Komank, berada di salah satu perwakilan perusahaan jasa pengiriman. Penerima atas nama Putri.

 

Setelah diamankan dan dimintai keterangan, lanjut Komank, Putri mengaku mengambil paket atas perintah suaminya, Fisran.

 

"Modusnya paket tersebut berisikan pakaian," kata Komank, Kamis (23/11/2023).

 

Pihaknya lalu membuka paket tersebut, yang disaksikan oleh pemilik paket dan karyawan perusahaan jasa pengiriman.

 

"Kami mendapati satu bungkus besar berisi ganja, yang terselip di lipatan pada pakaian tersebut," ungkapnya.

 

Dikatakan, Firsan mengaku memesan paket tersebut bersama temannya bernama Chaerul. Polres Berau juga menggeledah rumah tersangka, dan ditemukan satu bungkus sedang berisi ganja.

 

"Tersangka mengaku bahwa satu bungkus sedang yang berisi ganja tersebut, merupakan hasil dari pesanan sebelumnya pada hari Sabtu (18/11/23) lalu," ujarnya.

 

Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1), atau pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 20 tahun.

“Sementara untuk penggunanya, paling lama 12 tahun," ujar Komank. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: