Agus Amri Menyebut Gugatan Citizen Lawsuit Keliru, Harusnya Menggugat Partai Pengusung Rahmad-Thohari

Agus Amri Menyebut Gugatan Citizen Lawsuit Keliru, Harusnya Menggugat Partai Pengusung Rahmad-Thohari

Anggota DPRD Balikpapan bersama unsur Forkompinda berdiskusi dengan Kemendagri terkait kekosongan Wakil Wali Kota Balikpapan. -(Disway/dok.)-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Kuasa hukum DPRD Balikpapan, Agus Amri menilai, gugatan Citizen Lawsuit yang dilayangkan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Balikpapan, dan sejumlah akademisi dan praktisi hukum kurang tepat.

DPRD Balikpapan sebagai salah satu yang digugat PERADI dan rekan-rekan ke Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, hanya bertindak sebagai penyelenggara.

Dua nama usulan calon Wakil Wali Kota (Wawali) Balikpapan, adalah hak dari partai pengusung Rahmad-Thohari, bukan DPRD Balikpapan.

Sehingga, kata Amri, diulangnya proses pemilihan Wawali, karena salah satu calon batal maju, dan itu adalah dinamika dari partai pengusung.

"Gak papa kita juga ikut digugat, tapi hanya sebagai pihak penyelenggara. Yang punya gawean ini partai pengusung yang mengirim orangnya," kata Agus Amri beberapa waktu lalu.

"Harusnya menarik masuk partai politik dalam gugatan. Karena hulunya ada di sana," jelasnya.

PERADI Cs, melalui Citizen Lawsuit menggugat tiga instansi pemerintah. Yakni, Wali Kota Balikpapan, DPRD Balikpapan dan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim).

Sidang gugatan Citizen Lawsuit digelar di Pengadilan Negeri Balikpapan untuk kedua kalinya, pada Selasa (14/11/2023) lalu.

Dalam sidang mediasi di PN Balikpapan terkait kosongnya Wawali Balikpapan, pengacara DPRD Balikpapan ini memberi dua opsi.

Pertama, tetap melanjutkan prosesnya. Kedua, menarik gugatan dan mengugat ulang dengan menyeret partai pengusung.

"Kemarin saya tawarkan dua hal. Kita maju gugatan dengan kondisi ini timpang. Atau teman-teman cabut gugatan ini dan menggugat ulang. Menarik masuk partai ke perkara ini," ungkap Agus Amri.

Agus Amri mengklaim, gugatan yang dilakukan tersebut akan sia-sia. Sebab, pihak legislatif telah menjalankan semua prosedur dan mekanisme, sesuai UU terkait pengisian jabatan kepala daerah.

Menurutnya, dewan tak bisa disalahkan karena hanya bertindak sebagai penyelenggara.

"Hulu permasalahan kita ini bukan di DPRD. Kita ini sebagai EO loh, KPU lah. Bagaimana kita menggelar pemilihan umum kalau gak ada calon yang daftar," terangnya.

"Untuk bisa masuk ke bursa pemilihan itu hanya bisa melalui jalur partai. DPRD gak berwenang untuk mengintervensi kebijakan di internal masing-masing partai itu," tandasnya.

Amri menyebut, DPRD Balikpapan telah berkonsultasi dengan Kemendagri. Memastikan keberlanjutan calon tunggal Wawali Balikpapan.

Dalam konsultasi di Kemendagri, lawyer dewan ini mengaku menyertakan Forkompinda dan para penggugat.

"Kita sudah bawa masalah ini ke Kemendagri. Waktu konsultasi ke Kemendagri, bolehkah kita menggelar dalam kondisi hanya ada satu orang. Tidak boleh. Gak bisa, itu mandatori," jelasnya.

"DPRD sudah melakukan semua sebenarnya. Kita juga sudah bawa masalah ini ke Kemendagri. Melibatkan unsur Forkopimda dan bahkan menyertakan tiga orang dari pihak penggugat," tandasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: