PERADI: Kandidat Mundur dari Pemilihan Wawali Balikpapan Bisa Kena Sanksi Denda

PERADI: Kandidat Mundur dari Pemilihan Wawali Balikpapan Bisa Kena Sanksi Denda

Ketua Peradi Balikpapan Piatur Pangaribuan.--

Balikpapan, NOMORSATUKALTIM – Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Balikpapan, Piatur Pangaribuan memastikan jika kandidat yang mundur dari bursa pencalonan Wakil Wali Kota (Wawali) Balikpapan, dapat dijatuhi sanksi denda melalui mekanisme peradilan.

Diketahui, beberapa waktu lalu, PERADI telah menggugat proses pemilihan Wakil Wali Kota (Wawali) Balikpapan yang berlarut-larut ke Pengadilan Negeri.

Citizen Lawsuit ditujukan kepada DPRD, Wali Kota Balikpapan dan Gubernur Kaltim, terkait kosongnya jabatan Wawali Balikpapan yang sudah berlangsung lebih dua setengah tahun.

Melalui sambungan telepon, Ketua DPC PERADI Balikpapan, Piatur Pangaribuan menjelaskan, proses gugatan Citizen Lawsuit, masih menunggu jadwal pemanggilan tiga pihak yang digugat dari Pengadilan Negeri Balikpapan.

BACA JUGA: BMKG: Waspada Potensi Hujan Angin Disertai Petir di Kaltim

Nantinya, kata Piatur, di persidangan, publik akan mengetahui benar tidaknya dugaan persengkongkolan dan skenario di balik diulanginya tahapan pemilihan Wakil Wali Kota Balikpapan.

Menurutnya, opini yang berkembang di media saat ini, terkesan saling lempar tanggung jawab. DPRD dan Wali Kota Balikpapan sama-sama berdalih, telah melakukan mekanisme sesuai aturan yang berlaku.

Semua pihak mengklaim, mundurnya salah satu kandidat yang membuat proses pemilihan kembali dari nol bukanlah kehendak mereka.

"Kalau gak digugat kan bisa aja ngomong macam-macam. Kalau dalam persidangan boleh juga ngomong macam macam, tapi majelis hakim dan masyarakat akan melihat. Ini asal ngomong atau apa," kata Piatur, Selasa (7/11/2023).

BACA JUGA: Parpol Enggan Buka Riwayat Caleg, KPU Layangkan Surat

Lebih lanjut, Piatur mengingatkan, kandidat yang mundur dari bursa pencalonan Wawali Balikpapan, dapat dikenakan sanksi denda.

PERADI telah menyiapkan materi dan pasal terkait sanksi denda tersebut dan akan disampaikan dalam persidangan.

"Terhadap yang mengundurkan diri ada pasalnya, ada denda. Kita masukan materinya, ini masih gugatan hukum acara, nanti mereka menjawab," kata Piatur.

Ketua PERADI Balikpapan ini kembali bersikukuh, diulanginya tahapan pemilihan jabatan Wawali Balikpapan diduga karena unsur kesengajaan.

Mundurnya salah satu kandidat Wawali di tengah penyerahan berkas persyaratan calon, sehingga mekanismenya kembali dari nol lagi adalah konspirasi.

"Dilaksanakan tetapi dibikin skenario lagi. Memang namanya konspirasi, seolah olah secara tersurat itu terlaksana, seolah-olah sudah berjalan dengan benar, tapi tersirat by design," sebut Piatur.

"Nanti apa yang mereka lakukan akan terungkap di persidangan, akan terungkap di publik, cara kerja orang dewan ini biar masyarakat yang menilai, asal asal atau gimana," tandasnya.

Terpisah, Ketua DPRD Balikpapan sekaligus Ketua Panlih Wawali, Abdulloh memastikan, tahapan pemilihan Wakil Wali Kota Balikpapan mulai dari nol lagi.

Prosesnya terpaksa terhenti karena salah satu kandidat batal mencalonkan diri.

Meski tersisa Risti Utami Dewi sebagai satu-satunya calon yang tersedia. Namun, prosesnya kembali diulang karena tak sesuai dengan UU dan Tatib DPRD.

Regulasi mensyaratkan ada dua calon yang diusulkan. Kemudian prosesnya dipilih oleh seluruh anggota DPRD Balikpapan.

"Kita mulai dari nol lagi. Di tengah jalan mengundurkan diri atau mengalihkan rekomendasinya kepada Bu Risti. Kita tidak bisa apa-apa," kata Abdulloh, beberapa waktu lalu.

Selain mengulangi tahapan dari awal, Abdulloh juga memastikan langkah untuk mengusulkan dua nama itu tidak mudah.

"Tidak gampang mengumpulkan partai koalisi dan untuk menyatukan dua nama, karena masing-masing partai pengusung juga punya calon. Ini perlu dipahami," tandasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: