Caleg Curi Start Kampanye, Bawaslu Paser Turun Tangan
Bawaslu Paser bekerjasama dengan Satpol PP menertibkan APK Caleg yang dipasang sebelum masa kampanye.-(Disway/ Istimewa)-
NOMORSATUKALTIM – Aksi curi start kampanye Pemilu 2024 berlangsung di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Kaltim).
Melalui baliho, spanduk dan pamflet, para calon legislatif (caleg) menyerukan ajakan memilih kepada masyarakat. Padahal, sejatinya masa kampanye resmi baru dimulai pada 28 November mendatang.
Dilansir dari Antara, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Paser menertibkan spanduk dan baliho yang melanggar aturan Pemilu 2024 tersebut.
"Bawaslu Paser hanya menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang disertai ajakan memilih caleg," kata Ketua Bawaslu Paser, Nur Khamid, di Tanah Grogot, Paser, Senin (6/11).
Nur Khamid memastikan bahwa baliho, spanduk dan pamflet, akan dibiarkan oleh Bawaslu, jika tidak disertai ajakan memilih.
Kecuali jika APK dipasang sesudah memasuki masa kampanye Pemilu 2024 yang berlangsung pada 28 November 2023-10 Februari 2024.
“Jika baliho caleg tidak disertai ajakan memilih, kami menyebutnya alat peraga sosialisasi (APS). Itu tidak kami turunkan,” katanya.
Saat ini, Bawaslu Paser masih melakukan penyisiran APK yang kemungkinan masih terpasang di wilayah kecamatan.
Nur Khamid menjelaskan, terdapat beberapa perbedaan antara APS dan APK. “Perbedaannya terletak pada adanya ajakan atau pencitraan diri,” ucapnya.
Bawaslu Paser, lanjut Nur Khamid, tidak akan menertibkan APS berupa baliho yang bergambar salah satu caleg beserta partai dan nomor urut saja.
Sepanjang tidak ada ajakan untuk memilih atau mencoblos salah satu nomor urut, baliho tersebut tidak melanggaran aturan.
“Kalau baliho itu hanya mengumumkan salah satu caleg, dari partai tertentu, dan nomor urut tertentu. Itu kategori APS,” kata Nur Khamid.
Sementara, baliho yang masuk kategori APK adalah yang berisi atau tersirat ajakan untuk memilih salah satu caleg tertentu.
“Misalnya, ada gambar caleg, ada kotak berisi urutan nomor, kemudian di situ ada centang pada nomor urut caleg tersebut. Baliho itu sudah berisi ajakan, dan yang seperti itu yang kami turunkan,” tegasnya.
“Atau contoh lain misalnya ada gambar caleg dengan namanya yang berisi tuliskan ‘mohon doa dan dukungannya’. Kategori baliho ini masuk APK dan kami tertibkan,” imbuhnya.
Nur Khamid menyatakan, Bawaslu Paser telah menjalin komunikasi dengan perwakilan partai politik agar aturan ini bisa dipahami dan tidak disalahartikan.
“Bahkan pada hari ini, mereka sudah boleh memasang APS dengan ketentuan yang sudah kami jelaskan,” katanya.
Menurutnya, penertiban terhadap APK di Kabupaten Paser sudah berlangsung sejak 4 November. Para caleg baru diperkenankan kampanye saat masa kampanye pada 28 November.
“Dengan catatan tidak dipasang di tempat ibadah, fasilitas umum, fasilitas pendidikan, kantor pemerintahan, dan jalan protokol,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: