Kukar dan Paser Diganjar Insentif Miliaran Rupiah dari Kemenkeu
![Kukar dan Paser Diganjar Insentif Miliaran Rupiah dari Kemenkeu](https://nomorsatukaltim.disway.id/upload/132ee64f7176f477bfd21bb8aef8b3e4.jpg)
Ilustrasi pedagang kebutuhan pokok-(Antara)-
NOMORSATUKALTIM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengucurkan insentif fiskal sebesar Rp340 miliar kepada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota yang berhasil mengendalikan inflasi di daerah masing-masing.
Dua kabupaten di Kalimantan Timur (Kaltim) tercatat mendapatkan insentif tersebut, yakni Kabupaten Kutai Kertanegara (Kukar) dan Kabupaten Paser.
Melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 400 Tahun 2023, daerah penerima alokasi insentif fiskal kategori pengendalian inflasi pada periode ketiga sebanyak 34 daerah. Terdiri dari tiga provinsi, enam kota, dan 25 kabupaten.
“Pada periode III atau yang terakhir di 2023 ini, alokasi insentif fiskal yang diberikan adalah Rp340 miliar,” kata Direktur Jenderal Perimbangan Kementerian Keuangan, Luky Alfirman dilansir dari Antara, Senin (6/11/2023).
Luky mengungkapkan, alokasi insentif fiskal tertinggi mencapai Rp11,9 miliar, sementara yang terendah sebesar Rp8,6 miliar.
Luky menjelaskan, Kemenkeu menggunakan empat indikator untuk menilai kinerja pemerintah daerah dalam mengendalikan inflasi.
Indikator dimaksud yaitu peringkat inflasi, pelaksanaan sembilan upaya inflasi pangan, kepatuhan penyampaian laporan ke Kementerian Dalam Negeri, dan rasio realisasi belanja untuk pengendalian inflasi dari total anggaran belanja daerah.
Disebutkan, tidak ada daerah yang menerima insentif tiga kali berturut-turut, artinya ada iklim kompetisi yang baik antar daerah dalam meningkatkan kinerja masing-masing.
Pemerintah pusat berharap pemerintah daerah dapat menggunakan insentif fiskal yang diberikan sesuai prioritas, dalam hal ini, untuk pengendalian inflasi.
Untuk diketahui, pemerintah provinsi yang berhak atas insentif adalah Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sulawesi Barat, dan Provinsi Gorontalo.
Kemudian, untuk pemerintah kota, yakni Kota Subulussalam, Kota Tidore Kepulauan, Kota Sibolga, Kota Banjarbaru, Kota Pagar Alam, serta Kota Singkawang.
Adapun kabupaten penerima insentif fiskal yakni, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Paser, Kabupaten Kep. Morotai, Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Morowali, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Pohuwatu, Kabupaten Banggai, Kabupaten Luwu, Kabupaten Bulungan, serta Kabupaten Bualemo.
Selanjutnya, Kabupaten Pohuwato, Kabupaten Aceh Singkil, Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Supiori, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Tabalong, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Bandung, Kabupaten Landak, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Banyuwangi, dan Kabupaten Pasaman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: