KPK Segera Periksa Laporan Dugaan Nepotisme Jokowi Cs
Laporan dugaan nepotisme Jokowi Cs, segera diperiksa KPK.--Setpres
NOMORSATUKALTIM – KPK segera memeriksa laporan dugaan nepotisme Jokowi Cs, yakni dari anaknya sampai iparnya, Ketua MK. Hal itu diungkapkan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri, yang mengaku telah menerima laporan tersebut.
Menurut Ali, laporan yang masuk tentang Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dan Jokowi soal dugaan tindak pidana nepotisme dalam putusan gugatan uji materi batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.
"Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud,” ujar Ali dalam keterangannya, Selasa, (24/10/2023).
Ali mengatakan lembaga antirasuah itu bakal menindaklanjuti aduan tersebut.
"Berikutnya sesuai ketentuan, kami lakukan tindak lanjut atas laporan masyarakat dengan analisis dan verifikasi. Untuk memastikan apakah memenuhi syarat dan menjadi kewenangan KPK," ujarnya.
Ali menuturkan, KPK memandang peran serta masyarakat memang dibutuhkan dalam memberantas korupsi, khususnya di lingkungan masyarakat itu sendiri.
“Tentu dengan didukung data awal sebagai bahan telaah dan analisis laniutannya,” ujar Ali.
Jokowi, Gibran, Ketua MK Dilaporkan ke KPK
Tim Pembela Demokrasi Indonesia melaporkan Jokowi, Ketua MK Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, dan Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Laporan tersebut dibuat buntut adanya putusan Mahkamah Konstitusi terkait batas usia minimal capres-cawapres.
Koordinator TPDI, Erick S mengatakan pihaknya menilai adanya dugaan nepotisme dalam keputusan tersebut. Selain keluarga Jokowi, Erick juga melaporkan Mensesneg Pratikno, Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto, Almas Tsaqibbirru selaku pemohon, Arif Suhadi selaku kuasa hukum pemohon.
"Kami terdiri dua kelompok yaitu tim pembela demokrasi Indonesia ppdi dengan persatuan advokat Nusantara melaporkan dugaan adanya tadi kolusi nepotisme yang dilakukan oleh yang diduga dilakukan oleh Presiden kita RI Joko Widodo dengan Ketua MK Anwar juga Gibran dan Kaesang dan lain-lain," kata Erick saat ditemui di KPK, Senin, 23 Oktober 2023.
Ia juga mempertanyakan alasan ketua MK Anwar Usman yang tidak mundur dari jabatannya usai memberikan putusan tersebut.
"Sesuai UU daripada kekuasaan kehakiman kalau punya hubungan kekeluargaan itu ketua, ketuanya majelisnya harus mengundurkan diri, itu tegas Tapi kenapa ketua MK membiarkan dirinya tetap menjadi ketua majelis hakim," ujarnya.
Dalam hal ini, Erick dan tim membawa sejumlah bukti di antaranya putusan dari MK ada beberapa yang sudah diputus yang berkaitan dengan ini.
"Kemudian ada juga laporan kami, somasi kami kepada MK supaya 9 hakim mundur, laporan kode etik dan beberapa yang lain," ungkapnya.
Erick menjelaskan laporan tersebut didasari dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 24 ayat (3) UUD 1945, TAP MPR No. XI/MPR/1998 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Kolusi, Korupsi Dan Nepotisme, TAP MPR No. VIII/MPR/2001 Tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan Dan Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, UU No. 28/1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme, UU No. 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No. 19/2019 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, UU No. 18/2003 Tentang Advokat, PP No. 43/2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan PP No. 68 /1999 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id