MK Menolak Uji Materi Batas Usia Capres-Cawapres dari PSI
![MK Menolak Uji Materi Batas Usia Capres-Cawapres dari PSI](https://nomorsatukaltim.disway.id/upload/2ec081c397e38183aee859f3882220e5.jpg)
Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman-(Antara)-
NOMORSATUKALTIM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Sidang pembacaan putusan digelar pada Senin (16/10/2023), di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Anwar Usman membacakan putusan.
Batas usia capres dan cawapres diatur dalam Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Permohonan uji materi diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Anwar mengatakan, permohonan uji materi yang diajukan oleh PSI tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Menurut hakim MK, Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu tidak melanggar hak atas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan.
Selain itu juga tidak melanggar hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum, serta hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
"Dengan demikian dalil para pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," tutur hakim konstitusi Saldi Isra menjelaskan pertimbangan MK.
Meski demikian, terjadi dissenting opinion (pendapat berbeda) atas putusan MK dari dua hakim konstitusi, yakni Suhartoyo dan M. Guntur Hamzah.
Sebelumnya, PSI memohon batas usia capres dan cawapres menjadi 35 tahun, sebagaimana yang pernah diatur dalam Pasal 5 huruf (o) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 dan Pasal 6 huruf (q) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: antara