Lelang Proyek Dinilai Politis, Kepala Dinas PU Balikpapan: Ngarut

Lelang Proyek Dinilai Politis, Kepala Dinas PU Balikpapan: Ngarut

Nomorsatukaltim.com – Kontraktor Balikpapan mengeluhkan proses tender dalam lelang proyek di Balikpapan. Prosesnya dinilai bermuatan politis, dengan syarat tambahan baru yang sulit diperoleh kontraktor. Kecuali yang dinilai dekat dengan lingkar kekuasaan Wali Kota Balikpapan.

Dikonfirmasi, Kepala Dinas PU Balikpapan enggan menjawab tudingan itu. Rita mengarahkan langsung untuk mengkonfirmasinya kepada kepala bidang yang bersangkutan.

"Ngarut (ngawur) banget, kebutuhan itu oleh PPK bidang. Mau minta kejelasan, silahkan ke PPK," jawab Rita melalui pesan Whatsapp.

Kabid Bidang SDA PU Balikpapan, Jen Supriyanto, juga membantah syarat tambahan melampirkan dukungan DLH Balikpapan bersifat politis. Menurutnya, syarat dokumen pengelolaan lingkungan hidup yang dikeluarkan instansi  Balikpapan akan lebih terjamin kualitasnya.

"Setiap pekerjaan itu bisa dipersyaratkan apa saja. Memudahkan dalam kegiatan. Secara teknis ada alasannya tidak serta merta," kilah Jen.

Proyek Kontroversi

Salah satu proyek yang sering disorot soal penanganan banjir DAS Ampal. Publik sempat mempertanyakan kemenangan kontraktor PT Fahreza Duta Perkasa, yang mampu mengalahkan dua perusahaan BUMN. Sejak awal tender sampai pengerjaan berjalan, proyek ini sering menuai kontroversi. Bahkan dilaporkan ke KPK dan Polda Kaltim.

Selain itu, pemenang tender juga pernah dikaitkan dengan kekerabatannya terhadap lingkar kekuasaan Wali Kota Balikpapan. Media ini pernah mendapat informasi, perusahaan ini digarap orang dekat kekuasaan beriniial ES. Hingga bisa mengalahkan dua perusahaan raksasa BUMN.

Ada dua alasan kenapa perusahaan BUMN dikalahkan PT Fahreza Duta Perkasa. Hal itu terjawab dalam dokumen yang dilihat media ini, Rabu (5/4/2023). Dokumen bertajuk Jawaban Sanggahan, bernomor 019/ Pokja Pemilihan Pembangunan Bangunan Air Pengendali Banjir DAS Ampal –DPU/VII/2022, perihal jawaban sanggah Paket Pekerjaan Pembangunan Bangunan Air Pengendali Banjir DAS Ampal, menyebut dua alasan.

Pertama, Pokja Pemilihan melakukan evaluasi teknis sesuai persyaratan teknis dalam Dokumen Pemilihan beserta Adendum Dokumen Pemilihan dengan Ambang Batas serta Kriteria penilaian yang ditetapkan oleh Pengguna Anggaran.

Kedua, berdasarkan penjelasan Tim Tenaga Ahli pada Paket Pekerjaan Pembangunan Bangunan Air Pengendali Banjir DAS Ampal PT Nindya Karya (Persero) tidak lulus dengan nilai unsur utama, yaitu 27 kurang dari ambang batas yang dipersyaratkan pada Dokumen Pemilihan yaitu 30, dengan penjelasan sebagai berikut:

“Dokumen Penawaran Teknis, Surat Perjanjian Sewa Peralatan dan bukti kepemilikan terhadap peralatan dari pemberi sewa peralatan tidak menunjukan bahwa peralatan tersebut adalah Asphalt Sprayer. Bukti kepemilikan dalam dokumen penawaran teknis hanya truck (jenis mobil barang: light truck dalam STNK) dan Merk Loncin Engine LC 170 F adalah jenis Generator set,” bunyi dokumen tersebut. Dokumen itu tertanggal 12 Juli 2022. Yang ditujukan kepada PT Nindya Karya (Persero).

Dokumen diteken lima orang Pokja Pemilihan Pembangunan Bangunan Air Pengendali Banjir DAS Ampal dan dua tim tenaga ahli. Yakni, Irma Mayang, Evi Maydiastuti, Diana Palebangan, Akhdana Adam, dan Hendra Noprilian. Dua tim tenaga ahlinya, Kasnadi dan Fadhli Andika R.

Dokumen tersebut menjawab sanggahan dari PT Nindya Karya (Persero), yang menyebut tiga poin. Sanggahan perusahaan BUMN PT Nindya Karya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: