Tak Adil ke PPPK, LBH SIKAP Gugat Wali Kota Balikpapan di PTUN

Tak Adil ke PPPK, LBH SIKAP Gugat Wali Kota Balikpapan di PTUN

Pemkot Balikpapan harusmengacu pada UU ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menyatakan pemberian tambahan penghasilan kepada ASN Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Yang Bekerja Pada Instansi Daerah. Sebagai cara yang konstitusional, dan paling beradab LBH SIKAP dengan menggugat keputusan dan/atau tindakan Pemerintah Kota Balikpapan melalui PTUN yang telah didaftarkan sebagai mana nomor register perkara 31/G/2023/PTUN.SMD.

Hormat kami,

LBH SIKAP Balikpapan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: