Polda Kaltim: Belum Ada Regulasi Penilangan Motor Listrik
Nomorsatukaltim.com - Pengguna sepeda motor listrik mulai merambah Kota Balikpapan. Moda transportasi yang diklaim tanpa polusi itu, memang sedang tren. Ditambah, pemerintah juga memberi perhatian dan subsidi untuk memiliki kendaraan listrik.
Namun, sepeda motor listrik juga punya kendala. Salah satunya tentang regulasi berlalu lintas.
Kabag OPS Direktorat Lalulintas Polda Kaltim AKBP Bangun Isworo menyebut, belum ada aturan yang bisa dipakai untuk menilang pengguna motor listrik.
"Tidak ada aturan ataupun perintah untuk menilang. Sebatas himbauan saja. Kami juga melakukan peneguran secara humanis," kata AKBP Bangun Isworo belum lama ini.
Menurutnya, pengguna sepeda motor listrik secara spesifik punya aturan khusus. Yakni surat edaran Menteri Perhubungan.
Dalam Permenhub, diatur mulai dari spesifikasi sepeda listrik, pengguna sepeda listrik, hingga jalur yang boleh dilintasi.
"Edaran itu dikeluarkan oleh Menteri Perhubungan yaitu Permenhub Nomor 45 tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik," ujarnya.
Permenhub juga berbunyi, menentukan pengguna sepeda listrik harus berusia minimal 12 tahun, wajib menggunakan helm. Tidak diizinkan untuk mengangkut penumpang, kecuali sepeda listrik yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang.
Selain itu, pengguna motor listrik tidak diperkenankan melakukan modifikasi daya motor untuk meningkatkan kecepatan.
"Artinya, kendaraan listrik ini bisa melintas di jalan umum, tapi Pemkot Balikpapan harus menyediakan jalur khusus seperti jalur sepeda," kata Ditlantas Polda Kaltim itu.
"Sementara ini gak ada aturan ataupun perintah untuk menilang, jadi kami sebatas himbauan saja dan melakukan peneguran secara humanis," ujar AKBP Bangun Isworo. (*)
Reporter: Adhi Suhardi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: