Sekda Balikpapan Sebut Laporan MAKI soal Mutasi Pejabat Hanya Miskomunikasi
MAKI menduga mutasi itu melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku. Terutama dugaan pelanggaran Pasal 116 UU No. 5 tahun 2014, Pasal 132 Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 2020.
MAKI melaporkan mutasi dan pelantikan jabatan Kepala Dinas, Kepala Badan, Asisten, Staf Ahli maupun Sekretaris Dewan di lingkungan Pemkot Balikpapan.
Selain itu, MAKI juga menyinggung soal pergantian Direktur RSUD Beriman, dr Irfansyah Fuadi, yang dilantik pada Maret silam.
Kepemimpinan tersebut baru pertama kalinya berasal dari kalangan professional.
"Dirut RSUD itu masih saudaranya walikota Balikpapan. Iya, A1 informasinya. Kasihan nakes, dokter-dokter ASN lain yang sudah merintis karir bertahun-tahun. Tiba-tiba ditelikung di tengah jalan," kata Sekertaris MAKI, Komaryono beberapa waktu lalu. (*)
Reporter: Adhi Suhardi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: