Berulang Kali Diingkari, PT Fahreza Kembali Dilaporkan ke Polisi

Berulang Kali Diingkari, PT Fahreza Kembali Dilaporkan ke Polisi

Untuk informasi, tiga pekan lalu, PT Fahreza telah bersepakat dengan warga lingkungan RT 15 Perumahan Wika. Melalui surat pernyataan yang ditandatangani bersama antara warga sekitar dan pihak PT Fahreza.

Banyak jalan lingkungan RT 15 Perumahan Wika yang rusak karena proyek DAS Ampal. Seperti, jalan berlubang, fasum dan fasos rusak, tiang listrik PJU rusak dan miring serta pembatas median jalan yang hancur karena aktivitas alat berat PT Fahreza.

"PT Fahreza punya janji, kemudian saya nuntut janji untuk diperbaiki, tapi disepelekan. Secepatnya saya akan melaporkan kepada pihak berwajib," tegasnya.

Dilaporkan Atas Tindak Pidana

Sebelumnya, PT Fahreza Duta Perkasa juga pernah dilaporkan Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Kota Balikpapan ke Polda Kaltim, per Selasa (15/8/2023). PT Fahreza sebagai kontraktor pelaksana proyek DAS Ampal, dilaporkan atas dugaan tindak pidana.

Melakukan sejumlah pengrusakan fasilitas milik warga sekitar area proyek tersebut.

“Dengan laporan pidana itu, kami sangat berharap Polda Kaltim mengambil tindakan terhadap PT Fahreza sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Ketua Peradi Balikpapan, Ardiansyah, Jumat (18/8/2023).

Peradi Balikpapan mendapat kuasa dari lima warga untuk melaporkan PT Fahreza ke Polda Kaltim.

Kelima warga itu, owner MS Glow H. Nanda Adi Surya, pemilik Global Sport Agus Sudimen, pemilik suplier bahan bangunan Fahmi Rizal. Kemudian pemilik perusahaan distributor makanan dan minuman Hendri Susanto, dan pengusaha bengkel mobil Nur Hidayah.

“Penghancuran atau pengrusakan ini akibat perencanaan yang tidak matang dan pelaksanaan yang tidak terkoordinasi. Perusakan pagar, jembatannya, keretakan bangunan, infrastruktur dan properti milik warga,” kata Ardiansyah.

Peradi Balikpapan menyebut, total kerugian yang diterima kelima korban pengrusakan lebih dari satu milar. “Kerugian pelapor satu, sebesar Rp 545 juta, pelapor dua sebesar Rp 800 juta, pelapor tiga dan empat Rp 25 juta dan pelapor lima sebesar Rp 365 juta,” ungkap Ardiansyah. (*)

Reporter: Adhi Suhardi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: