Utak-atik Kursi Kosong Wawali, Panlih Sebut Kewenangan Partai Pengusung

Utak-atik Kursi Kosong Wawali, Panlih Sebut Kewenangan Partai Pengusung

Nomorsatukaltim.com – Sampai dua tahun lebih, paska Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud dilantik, kursi wakil walikota masih belum terisi. Panitia Pemilihan atau Panlih Wakil Walikota Balikpapan belum menemui titik terang. Nama calon wawali masih diutak-atik.

Dua nama calon wawali yakni Risti Utami dan Budiono, yang digadang-gadang menjadi calon kuat mendampingi Walikota Balikpapan, Rahmad Mas'ud belum juga selesai dibahas.

Wakil Ketua Panlih Wawali Balikpapan, Subari mengaku, belum mengantongi rekomendasi dari delapan partai pengusung.

Subari menjelaskan, keputusan rekomendasi nama calon masih dibahas oleh ketua-ketua partai pengusung.

"Panlih tinggal kerja aja. Tinggal nyusun kapan penetapannya. Gak bisa kita, gak berani kita sama ketua partai," ujar Subari, belum lama ini.

Ia berujar, tak bisa ikut mengintervensi proses penggodokan yang dilakukan oleh partai politik.

Panlih wawali hanya menerima hasil rekomendasi. Dimana sampai saat ini, rekomendasi itu belum diputuskan karena proses lobi lobi partai politik.

"Panlih tidak bisa cawe-cawe. Masalah itu karena kewenangan mereka," katanya.

Saat ditanya media ini, terkait batas waktu penyerahan rekomendasi dari partai pengusung. Subari yang juga wakil Ketua Parlemen Balikpapan tak dapat memastikan ambang batas tersebut.

"Sampai sekarang kita tidak ada progres. Saya pribadi, yah gak tau. Partai pengusung itu yang merekomendasikan. Kita tidak bisa intervensi," sebutnya.

Panitia Pemilihan Wakil Walikota Balikpapan sisa masa jabatan 2021-2024 telah terbentuk sejak bulan lalu, tepatnya 24 Juli 2023. 

Diwawancara sebelumnya, Subari pernah pula berujar, proses mengisi kursi kosong wakil Walikota Balikpapan bakal selesai satu bulan usai Panlih terbentuk.

Nyatanya, proses penggodokan dua nama calon pengganti Almarhum Thohari Aziz, mandek di partai pengusung. Panlih Wawali Balikpapan belum menerima siapa dua nama yang ditentukan partai politik pengusung.

"Iya awalnya gitukan, ternyata karena dua nama itu harus partai pengusung yang menentukan, kita tidak bisa. Ketua partai pengusung minta rekomendasi dulu ke DPP," kata politisi Partai PKS itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: