Edarkan Ribuan Kayu Ilegal, Pelaku Terancam Lima Tahun Penjara
Barang bukti kayu ilegal yang disita oleh petugas Gakkum KLHK Kaltim. (Mubin/Disway Kaltim) Samarinda, DiswayKaltim.com – Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Kalimantan mengamankan 1.300 m3 kayu ulin dan meranti illegal, 20 November 2019 lalu. Kayu tersebut berasal dari Samarinda, Kutai Kartanegara (Kukar), dan Kutai Barat (Kubar). Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK Sustyo Iriono mengungkapkan, kayu ilegal ini disita dari enam gudang penampungan kayu. Milik UD HK, UD FQ, UD MM, UD BM, dan CV SER di Samarinda dan Kukar. Selain itu, kayu tersebut diamankan dari CV AK di Kubar. “Perusahaan-perusahaan ini diduga menerima, menampung, mengolah, dan memperjualbelikan kayu ilegal. Tanpa disertai dengan dokumen yang sah,” ungkap Sustyo kepada awak media, Senin (25/11/2019) siang. Barang bukti beserta kayu olahan jenis ulin dan meranti dengan berbagai ukuran itu diamankan dari enam truk fuso dan satu truk cold diesel. Kayu ilegal tersebut diperkirakan bernilai Rp 6 miliar. Ia menyebut, operasi peredaran hasil hutan ilegal ini dilakukan aparat gabungan setelah mendapat laporan dari masyarakat setempat. Dari temuan petugas, kayu ilegal itu hanya dilengkapi nota angkutan kayu. Hasil analisis Gakkum KLHK Kalimantan membuktikan, dokumen itu menunjukkan indikasi illegal logging. Tujuh perusahaan tersebut diduga melakukan pelanggaran tindak pidana kehutanan. Dengan menggunakan dokumen angkutan kayu yang tidak sah. “Saat ini seluruh barang bukti tersebut telah diamankan. Untuk kepentingan penyelidikan,” tegasnya. Ia menjelaskan, modus operasi dari aktivitas ilegal tersebut berawal dari pembalakan liar kawasan hutan di Kubar. Setelah ditebang dan diolah di hutan, kayu-kayu yang masih berukuran balok dibawa keluar hutan. Menggunakan truk colt diesel. Kemudian di jalan simpang Kalimantan Tengah, kayu-kayu itu dilengkapi dengan dokumen nota angkutan kayu dari CV AK. Yang berlokasi di Barong Tongkok Kubar. Sustyo menduga ada enam orang yang terindikasi terlibat dalam kejahatan ini. Saat ini, para pimpinan perusahaan itu sedang diperiksa. “Mereka menjabat Direktur Utama di masing-masing perusahaannya. Para pelaku kejahatan kayu ilegal ini diancam hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 2,5 miliar,” jelasnya. (qn/eny)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: