Pembalakan Liar Masih Marak di Bumi Etam
KLHK melakukan konferensi pers. Menyampaikan beragam perkembangan penindakan illegal logging dan peredaran kayu ilegal yang masih marak di Kaltim. (Mubin/Disway Kaltim) Samarinda, DiswayKaltim.com – Meski pemerintah dan aparat keamanan terus mengawasi hutan di Kaltim, illegal logging masih marak di hutan provinsi yang kaya sumber daya kehutanan ini. Setiap tahun, selalu ada penangkapan pelaku illegal logging (pembalakan liar). Kayu ilegal itu sering kali berjenis ulin. Kayu yang memiliki nilai jual tinggi di Indonesia. Ada indikasi kuat, kayu-kayu itu dijual di Pulau Jawa. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani menyebut, timnya terus mempelajari pola-pola kejahatan pembalakan liar dan peredaran kayu ilegal. “Kami melihat bahwa para pelaku terus mengembangkan pola-pola baru. Termasuk di wilayah Kalimantan,” ungkapnya, Senin (25/11/2019) sore. Menghadapi modus dan pola baru tersebut, Gakkum KLHK Kalimantan terus berinovasi. Mengembangkan big data system. Dengan instrumen pemantauan berbasis teknologi. Selain itu, kata Ridho, pihaknya meningkatkan kapasitas SDM dan jaringan kerja di lapangan. Ia menegaskan, KLHK akan berusaha memahami pola-pola baru kejahatan pembalakan liar. Sejak 2015, KLHK telah melakukan 1.200 operasi di seluruh Indonesia. Ratusan orang telah diamankan dan diadili di meja hijau. Ia mencontohkan penanganan 480 kontainer kayu ilegal asal Papua, Papua Barat, dan Maluku. Saat ini, 26 perusahaan sedang mengikuti proses hukum. Sebanyak 19 perusahaan sudah P21, delapan perusahaan telah divonis, 11 perusahaan sedang disidang, dan tujuh perusahaan dalam tahap penyelidikan. Begitu pun penindakan terhadap enam perusahaan dari Samarinda, Kukar, dan Kubar. Yang dilakukan pada 20 November 2019. Hal ini menunjukkan, illegal logging dan peredaran kayu ilegal masih menjadi pekerjaan rumah bagi KLHK. “Kami akan terus menyelamatkan kerugian negara dari illegal logging dan peredaran kayu ilegal,” tegasnya. (qn/eny)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: