Bupati Minta Pendataan dan Pengajuan Masyarakat Hukum Adat

Bupati Minta Pendataan dan Pengajuan Masyarakat Hukum Adat

Kutim, nomorsatukaltim.com – Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman meminta pendataan dan pengajuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) segera disampaikan kepada pemerintah.

Hal ini penting dalam upaya memberikan perhatian dan menghormati keberadaan serta kesatuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

“Karena mohon maaf, yang baru sampai ke bupati itu masih Masyarakat Hukum Adat Wehea. Yang lain belum masuk ke bupati, jadi pada hari ini sesegera mungkin kepala dinas (DPMDes) untuk segera melakukan koordinasi. Dan sesegera mungkin juga untuk melakukan sesuatu,” kata bupati, saat audiensi MHA Kayan Umaq Lekan, di Lamin Adat YH Langet Anye, Desa Miau Baru, Kecamatan Kongbeng, Kamis (24/8/2023).

Langkah ini dilakukan pemerintah sebagaimana telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Di samping itu, Gubernur Kaltim Isran Noor berharap MHA segera mendapat pengesahan. Ia menjelaskan, beberapa MHA sudah mengajukan permintaan pengakuan namun masih belum disetujui.

“Ini melalui prosedur yang panjang, jadi harus diusulkan oleh masyarakatnya lalu mendapatkan rekomendasi dari kabupaten/kota kemudian pemerintah provinsi juga melanjutkannya dalam bentuk peninjauan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD),” terang mantan bupati Kutim periode 2014-2019 ini.

Acara ini turut dihadiri Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim Sri Wahyuni, Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang, anggota DPR RI Dapil Kaltim Nanang Sulaiman, Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan, anggota DPRD Kutim Arang Jau, Kepala DPMDes Kutim Yuriansyah, Staff Ahli Bidang Perekonomian, Pembangunan dan Keuangan Sulastin, Camat Kongbeng Jumran, Camat Telen Petrus Ivung, Kepala Desa Miau Baru Luis Langir serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) dan undangan.

Di penghujung acara, dilakukan penyaluran bantuan Pemerintah Provinsi Kaltim.  (*/adv/kutim23_kominfo)

Bantuan Pemprov Kaltim:

  1. Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim

Berupa bantuan 2 unit pompa pemadam kebakaran kepada kelompok tani (poktan) peduli api Desa Miau Baru, Hosea Merang.

2. DPMPD Provinsi Kaltim

Berupa penyerahan simbolis bantuan keuangan provinsi kepada pemerintah desa (Pemdes) Kecamatan Kongbeng dengan total Rp. 350 juta

3. Bantuan alat musik daerah Sape untuk masyarakat di Miau Baru, diserahkan kepada Kades Miau Baru Luis Langet

4. Bantuan program hutan rakyat 160 Ha kepada Yosua Irang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: