Laporan Proyek DAS Ampal ke KPK Dianggap Mentah, Begini Tanggapan MAKI

Laporan Proyek DAS Ampal ke KPK Dianggap Mentah, Begini Tanggapan MAKI

Nomorsatukaltim.com - Pihak PT Fahreza Duta Perkasa mengakui adanya laporan ke KPK dan Polda Kaltim. Sang Direktur Utamanya, Cahyadi beralasan, laporan itu belum matang. Sebab, proyek masih berjalan. Dan baru berakhir pada bulan Desember mendatang.

"Laporan MAKI masih mentah. Ini posisi kita kan masih proses pelaksanaan. Kan kita masih berjalan. Kita maksimalkan. Kendala-kendala di lapangan, mereka kan enggak tau. Soal utilitas, mengerjakan hanya malam hari saat menutup jalan dan kendala lain," ujar Cahyadi, baru-baru ini.

Cahyadi juga mengakui banyaknya keluhan warga dan sorotan media. Ia pun mengamini jika banyak yang menilai pekerjaan PT Fahreza dianggap mangkrak.

Namun, ia menuding keterlambatan itu juga disebabkan andil Pemerintah Balikpapan. Yang dianggapnya belum siap dan lambannya kordinasi terutama soal utilitas.

"Semua harus dibuka, biar fair dong. Di lapangan banyak kendala yang belum diselesaikan Pemkot. Alasan lambatnya saya juga gak tahu. Kami hanya bisa berkirim surat aja tapi tak digubris," ujar Cahyadi.

PT Fahreza juga tak masalah dilaporkan ke KPK. Laporan itu dinilainya mentah. Sebab, proyek masih berjalan.

Menanggapi hal itu, Sekjen Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Komaryono angkat bicara. Dugaan korupsi megaproyek DAS Ampal belum bisa diusut KPK dikarenakan pekerjaan pembangunan belum selesai.

Ditambah belum ada Serah Terima Pekerjaan (final) yang secara otomatis belum bisa menghitung kerugian keuangan Negara.

Komaryono mengakui hal tersebut memang SOP aparat penegak hukum termasuk di KPK.

Selain itu kemungkinan kelengkapan data sebagaimana permintaan KPK kepada MAKI, yang telah diirim belum sampai di meja Pengaduan. Sehingga belum bisa menelaah serta menindak lanjutinya.

"Kalau itu, memang SOP nya demikian
KPK belum bisa menindak lanjuti karena proyek bangunan tersebut belum selesai dan serah terima pekerjaan," jelas Komaryono, melalui keterangan resminya yang diterima media ini, Selasa (22/8/2023).

Maka, lanjut Komaryono, dalam surat MAKI yang pertama tertanggal 19 Juni 2023, bentuknya berupa Surat Permohonan Kepada Ketua KPK untuk melakukan monitoring dan penyelidikan.

Ia menjelaskan, lain halnya kalau dalam suatu proyek pembangunan yang dibiayai menggunakan Keuangan Negara. Baik APBN maupun APBD atau yang lainya, terjadi tindak pidana gratifikasi atau suap.

"Nah itu baru bisa diusut serta ditindaklanjuti. Dan biasanya melalui Operasi Tangkap Tangan atau Operasi Senyap yang sifatnya sangat rahasia," terang Komaryono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: