Tangkal Peredaran Narkoba, Bupati Resmikan Kampung Bebas Narkoba Singa Gembara

Tangkal Peredaran Narkoba, Bupati Resmikan Kampung Bebas Narkoba Singa Gembara

Kutim, nomorsatukaltim.com – Polres Kutai Timur meluncurkan Kampung Bebas Narkoba Desa Singa Gembara, Selasa (22/8/2023). Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman turut hadir sekaligus mersemikan kampong bebas narkoba tersebut.

"Pertama, komitmennya yaitu narkoba menjadi musuh masyarakat. Jangan sampai narkoba itu ada di tengah-tengah keluarga kita, anak, saudara, orang tua," ujarnya.

Tak kalah penting, katanya, keterlibatan semua warga untuk menjauhkan lingkungan tempat tinggal dari narkoba.

“Sehingga ini menjadi komitmen yang kedua bahwa kita semua menjadi prajurit untuk anti narkoba di tengah-tengah masyarakat, " ajak bupati.

Peran pemerintah, melalui Badan Narkotika Nasional (BNN) dan melalui aparat hukum akan selalu melakukan kegiatan dalam rangka pembebasan narkoba bagi masyarakat.

“Dengan adanya kampung bebas narkoba ini diharapkan masyarakat yang ada di sini bisa menularkan kepada masyarakat bahwa narkoba adalah musuh bersama,” sebutnya.

Sementara itu, Kapolres Kutai Timur Ronni Bonic mengatakan, pembentukan kampong bebas narkoba merupakan program nasional yang dilaksanakan Polres se-Indonesia.

"Sebenarnya ini sudah dilaksanakan di berbagai tempat, namun karena hari ini menyambut HUT RI ke-78 makanya kami mengadakan lagi," tuturnya.

"Saya berharap juga media media menyampaikan kepada masyarakat bahwa narkoba ini musuh kita bersama,"pungkasnya. (*/adv/kutim23_kominfo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: