Disdikbud Balikpapan Larang Komite Sekolah Wajibkan Pungutan ke Orangtua

Disdikbud Balikpapan Larang Komite Sekolah Wajibkan Pungutan ke Orangtua

Nomorsatukaltim.com - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan, membantah adanya pungutan liar yang terjadi di lingkungan sekolah.

Pungutan yang diizinkan berupa sumbangan sukarela. Pihaknya melarang adanya sumbangan wajib yang dibebankan kepada orangtua siswa. Jika sukarela dan tak mengikat, itu dibolehkan.

Selama ini menyeruak keresahan orang tua murid, soal adanya pelbagai macam pungutan atau sumbangan, baik yang dilakukan guru maupun Komite Sekolah. Semua bentuk sumbangan, ada mekanismenya.

Kepala Disdikbud Balikpapan, Irfan Taufik menjelaskan, tanggung jawab pendanaan sekolah sudah diatur dalam Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional.

Menurutnya pendanaan Pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat.

"Jadi jangan kemudian kita berfikir serta merta, bahwa pendidikan tanggung jawab keseluruhan pemerintah. Mindset berpikir kita harus sama, pembiayaan dan pendanaan sekolah pendidikan itu tanggung jawab pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat," ujarnya, Jumat (11/8/2023).

Soal sumber dana, lanjut Irfan, ada jenis pendanaan yang boleh dan tidak boleh dilakukan di lingkungan sekolah.

Pendanaan yang dilarang berupa pungutan yang bersifat wajib dan mengikat. Adapun sumbangan dari kesepakatan orang tua siswa dan komite sekolah itu dibolehkan.

"Kesepakatan komite dengan para orang tua itu disebut dengan sumbangan. Jadi itu tidak dilarang. Kalau keberatan monggo tidak usah menyumbang tidak ada paksaan. Tidak mengikat, tidak wajib itu termasuk sumbangan," katanya.

"Kalau keberatan atau tidak sanggup tidak usah sumbang, tidak ada sanksi apapun. Kalau ada yang tidak sumbangan dijadikan masalah oleh guru, lapor sama saya," tegasnya.

Ia juga menegaskan, pihak sekolah atau komite sekolah, dilarang menjual buku pelajaran, dan pakaian seragam diluar dari seragam yang telah digratiskan oleh pemerintah.

"Tanggung jawab secara dasar misalkan di Balikpapan adalah pakaian, SPP dan seterusnya, tidak lagi menjadi tanggung jawab masyarakat. Diberikan secara gratis oleh pemerintah," ujarnya. (*/ Adhi)

Reporter: Adhi Suhardi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: