Coba Kelabui Polisi, Pengedar Yorindo Sebut Beli Obat untuk Ayam

Coba Kelabui Polisi, Pengedar Yorindo Sebut Beli Obat untuk Ayam

Nomorsatukaltim.com - Memanfaatkan jasa ekspedisi pengiriman barang, pria inisial Tj (31) menjalankan bisnis haramnya. Warga berdomisili di Desa Suliliran Baru Kecamatan Pasir Belengkong, itu menjual obat keras jenis Yorindo. Sasarannya pelajar dan rekan kerja. Tj bekerja di salah satu perusahaan swasta di Kabupaten Paser. Berdasar keterangan tersangka jika Yorindo sebanyak 2.000 butir itu dipesan secara online. "Belinya online yang dipesan dari Jakarta. Jadi yang bersangkutan membeli obat keras tersebut tanpa izin dan menjual kembali," kata Kasatresnarkoba Polres Paser, AKP Suradi, dikonfirmasi Rabu (20/7/2023). Membeli Yorindo secara online tak hanya satu kali dilakukan Tj. Meski baru menjalankan bisnis haramnya pada 2023 ini, namun tersangka telah berulang kali melakukan pemesanan. "Barang yang dipesan itu tertulis obat untuk ayam. Saat diamankan juga tersangka ini mengaku akan digunakan utnuk ayam," sambung mantan Kapolsek Kuaro dan Batu Engau, itu. Namun saat personel kepolisian melakukan penggeledahan di rumah Tj, ternyata tak mempunyai atau memelihara ayam. Pesan obat untuk ayam, upaya Tj coba mengelabui polisi agar pil koplo yang dijualnya berjalan lancar. Yorindo yang diedarkan dijual Rp 7 ribu per butir. Suradi menyebut jika Tj memang menjadi target operasi berdasar informasi yang diperoleh dari masyarakat. "Saat kami lakukan penangkapan, barang sudah diterima Tj," terangnya. Tj diringkus pada 13 Juli lalu. Suradi mengatakan tersangka tidak mengonsumsi namun menjual. "Bukan pemakai. Bersangkutan menjual, ya dijadikan bisnis," tuturnya. Adapun barang bukti selain 2.000 butir Yorindo, juga ada uang tunai dan ponsel. Atas perbuatannya dikenakan Pasal 197 Undang-Undang (UU) RI nomor 36 tahun 2009, sebagaimana diubah dalam UU RI nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. "Maksimal hukumannya 10 tahun penjara," tandas Suradi. (asa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: