Polres Kubar Uber Jaringan Perdagangan Orang Via Online

Polres Kubar Uber Jaringan Perdagangan Orang Via Online

Kubar, nomorsatukaltim.com - Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) masih hangat diperbincangkan di Kutai Barat dan menjadi atensi pihak kepolisian. Yang terbaru, kini jajaran korps Bhayangkara itu tengah mendalami jaringan TPPO via online.

Kabag Ops Polres Kubar AKP Emmanuel Tegus Budi Santoso mengaku tengah berupaya menuntas habis kejahatan TPPO di wilayah hukumnya. Salah satunya memberantas pelaku mucikari yang melibatkan korban khususnya di bawah umur. “Soal dugaan adanya transaksi melalui aplikasi MiChat akan kita telusuri terus, tentu jika ada pelakunya akan kita tangkap,” jelas mantan Kasat Intelkam Polres Kubar itu kepada media ini. Sejauh ini, kata dia, ada dua korban dari ketiga mucikari yang memperdagangkan manusia sebagai pekerja seks komersial (PSK) di wilayah Kutai Barat. Dia menduga jaringan kasus TPPO tersebut masih berkeliaran di Kota Beradat ini, sehingga langkah tegas berupa penindakan sangat penting dilakukan. "Kita akan terus lakukan upaya berkelanjutan artinya tidak hanya berhenti di sini saja," tegasnya, Menurut polisi, modus operandi yang dilakukan para tersangka muncikari adalah para pelaku merekrut pekerja wanita dari luar daerah. Mereka diiming-iming akan bekerja sebagai pelayan restoran atau asisten rumah tangga. Namun sesampainya di Kubar mereka malah dipekerjakan sebagai pemandu lagu di tempat hiburan atau panti pijat plus-plus alias pekerja seks komersial. Seperti diketahui, pelaku yang terlibat dalam kasus TPPO tersebut diatur dalam pasal 2 ayat 1 UU Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang subsider pasal 296 HUHP Jo pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana penjara 10 tahun. (man/dah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: