Terdesak Kebutuhan Ekonomi, IRT Nekat Mencuri

Terdesak Kebutuhan Ekonomi, IRT Nekat Mencuri

Sunarmi tertunduk lesu setelah diamankan aparat Polsek Talisayan setelah ketahuan mencuri emas dan handphone.(Polsek talisayan for disway) TALISAYAN, DISWAY - Seorang ibu rumah tangga terpaksa harus berurusan dengan hukum, setelah ketahuan mencuri di Kampung Talisayan, Kecamatan Talisayan, Rabu (20/11) lalu. Hal itu diungkapkan Kapolsek Talisayan, Iptu Budi Witikno. Tersangka tersebut bernama Sunarmi (48) beralamat di Kampung Bumi Jaya, Kecamatan Talisayan. Dan diamankan pada pukul 13.15 Wita usai melakukan pencurian di rumah milik Rusnawati (38), di Jalan Soekarno Hatta, RT 12, Kampung Talisayan. Lanjut Budi, terungkapnya kasus pencurian berawal pada Sabtu (16/11) lalu sekitar pukul 11.30 Wita, korban kehilangan tas kecil yang berisi barang-barang berharga miliknya. Barang-barang tersebut, 2 cincin emas, 2 handphone, uang Rp 5.000.000. Tidak itu saja, ada juga surat-surat berharga yang korban taruh dalam sebuah tas yang diletakan di kardus dalam rumah. "Tas itu ditinggal, saat memasak ke dapur. Namun beberapa menit kemudian korban kembali dan melihat tas miliknya sudah hilang dicuri," ungkapnya, Kamis (21/11) kemarin. Sempat beberapa hari tak diketahui siapa yang telah mengambil tas itu. Akhirnya, Rabu sekitar pukul 10.00 Wita, korban kemudian dihubungi oleh pemilik toko Emas Mulia Talisayan, yang mengatakan, ada wanita mencurigakan ingin menjual 2 cincin emas tanpa surat legalitas. Disampaikannya, sesaat setelah kehilangan, memang korban segera menghubungi pemilik toko Emas Mulia agar segera memberitahunya ketika ada orang yang ingin menjual emas khususnya 2 cincin. "Dan benar saja 2 cincin emas memang milik korban, lalu korban bertanya kepada pelaku tentang keberadan 2 handphone serta surat-surat berharga milik korban lainnya, namun pelaku tidak mau mengakuinya," terangnya. Karena kesal dengan ulah pelaku yang tidak mau jujur. Ia pun melaporkannya ke Polsek Talisayan, dan langsung ditindaklanjuti dengan mendatangi pelaku. Petugasnya yang tiba di lokasi langsung memeriksa dan menggeledah tas milik pelaku. Dalam pemeriksaan itu, didapati 2 handphone milik korban. Setelah dicek ternyata di handphone Samsung warna hitam milik korban tersebut simcard-nya telah diganti dengan simcard milik pelaku. Adapun barang bukti yang diamankan dari tas pelaku antara lain, 2 cincin emas dengan berat masing-masing 5 gram dan 4 gram. 1 unit handphone VIVO Y 65 warna Putih, 1 handphone Samsung warna hitam. 2 SIM card Telkomsel, dan 1 tas warna coklat. "Pelaku tidak dapat mengelak lagi, karena barang bukti sudah ditemukan di tas miliknya. Kemudian pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Talisayan untuk proses lebih lanjut," ujarnya. Akibat ulahnya tersebut, Sunarmi diganjar dengan pasal 363 KUHPidana dan atau Pasal 480 KUHPidana karena telah melakukan tindak pidana pencurian. Dari peristiwa itu, korban mengalami kerugian diperkirakan 10 juta rupiah. "Pelaku nekat mencuri karena kebutuhan ekonomi. Saat ini pelaku sudah kami tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkasnya. (*ZZA/APP)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: