Tak Salahi Aturan Penyusunan Raperda, Pansus II DPRD Paser Berkunjung ke Kemenkumham Kaltim

Tak Salahi Aturan Penyusunan Raperda, Pansus II DPRD Paser Berkunjung ke Kemenkumham Kaltim

Paser, Nomorsatukaltim.com - Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Paser melakukan kunjungan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kaltim di Kota Samarinda, beberapa hari lalu.

Hal ini guna mencari atau menambah referensi untuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Olahraga dan Raperda tentang fasilitasi pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika (P4GN-PN).

Wakil Ketua Pansus II DPRD Paser, Abdul Aziz mengatakan terkait penggodokan Raperda untuk menjadi Perda mendapatkan saran dari Kemenkumham wilayah Kaltim. Dimana akan diharmonisasikan dan rambu-rambu yang boleh dilakukan maupun tidak.

"Kami memastikan bahwa produk-produk hukum di daerah, seperti Perda dan lainnya tidak menyalahi aturan atau hukum nasional, walupun ada otonomi daerah," kata Abdul Aziz.

Diungkapkan Aziz banyak sekali masukan yang diterima Pansus II DPRD Paser untuk menyusun dua buah Raperda menjadi Perda. "Informasi yang kami dapatkan akan menjadi kelengkapan daripada draft Raperda untuk dilanjutkan menjadi Perda," sebutnya.

Untuk harmonisasi dengan adanya masukan dituturkannya tidak terlalu banyak mengalami perubahan. Karena Pansus II DPRD Paser mengikuti anjuran dari Kemenkumham Republik Indonesia.

"Kunjungan kita merupakan suatu pelajaran, artinya sehingga nanti dalam memajukan kedalam tahapan harmonisasi tidak terlalu banyak yang dirubah dan tak memakai waktu lama," jelasnya.

Mengenai untuk kembali memperkaya referensi dalam tahapan-tahapan penyempurnaan penyusunan Raperda P4GN-PN dan penyelenggaraan olahraga. "Masih perlu mendapatkan referensi ke daerah lainnya, demi kesempurnaan draft Raperda ini, setelah itu kita akan siap diparipurnakan," pungkas Aziz. (adv)

Reporter: Achmad Syamsir Awal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: