Perusahaan Belum Taat Pajak, Pemkab Bakal Terapkan Sanksi

Perusahaan Belum Taat Pajak, Pemkab Bakal Terapkan Sanksi

Sekretaris Daerah Kukar Sunggono. (Rafii/DiswayKaltim)

Kukar, DiswayKaltim.com - 151 perusahaan belum mendaftar wajib pajak (WP). Dari 258 perusahaan yang beroperasi di Kukar. Akibatnya penerimaan pajak di Kukar kurang maksimal.

Pemkab Kukar siap melakukan langkah persuasif. Terhadap perusahaan yang belum mendaftar WP.

"Kita harapkan nantinya pelaku usaha itu untuk bisa memahami hak dan kewajibannya di Kukar," kata Sekretaris Daerah  Sunggono pada Disway Kaltim, Kamis (21/11/2019).

Sunggono berharap perusahaan sadar. Keberadaannya berpengaruh besar dalam pembangunan. Hal tersebut yang disampaikan pemkab.

Dengan harapan bisa dipahami dan dipenuhi. Dan kewajiban pajak bagi perusahaan bisa terealisasi.

Dia  menambahkan ada tujuh potensi pajak yang bisa dikelola. Diantaranya pajak reklame, pajak restoran, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak air tanah, PBB P2, dan BPHTB.

Perusahaan yang tidak taat akan disanksi.

"Itu bisa saja kita lakukan," pungkas Sunggono. (mrf/boy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: