Lima Bulan, Polres Paser Bekuk 61 Pelaku Narkoba

Lima Bulan, Polres Paser Bekuk 61 Pelaku Narkoba

Paser, Nomorsatukaltim.com - Kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang terus merebak di Kabupaten Paser. Hingga akhir Mei 2023 ini Polres Paser membekuk 61 tersangka narkoba.

"Untuk laki-laki ada 53 orang dan delapan tersangka lainnya perempuan," kata Kasatresnarkoba Polres, AKP Yulianto Eka Wibawa.

Dari 61 Pelaku itu ia mengatakan terdiri dari 44 kasus perkara penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Adapun barang bukti yakni 229 paket sabu-sabu, serta ribuan pil koplo jenis Yorindo.

"Sabu dengan bruto 104,17 gram, satu pipet kaca dan 2.477 obat keras Yorindo, serta uang 77.818.000," sebutnya.

Tersangka rata-rata berusia 20-40 tahun. Pekerjaannya dikatakan Yulianto didominasi wiraswasta, buruh hingga, honorer hingga pengangguran. Mulai kurir sabu, pemakai, pengedar dan bandar diamankan Satresnarkoba Polres Paser.

"Ada beberapa kasus aja yang murni pengguna (pemakai), tetapi pada saat penangkapan rangkaian rentetan dengan pengedar hingga bandar. Mereka (tersangka) biasanya habis pesta sabu bersama," ulasnya.

Adanya 8 tersangka perempuan yang diringkus, diungkapkan Yulianto jika mengalami peningkatan dibandingkan 2022. Sepanjang tahun lalu Satresnarkoba Polres Paser menangkap 7 orang.

"Selain sebagai pengguna motifnya ada juga karena ekonomi. Misal beli paketan sabu Rp 200 ribu, kemudian dijual Rp 250 ribu. Ya tersangka perempuan ini ada janda hingga telah berumahtangga," tandas Yulianto. (*)

Reporter: Achmad Syamsir Awal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: