Polisi Tahan 5 Pekerja Tambang Diduga Ilegal

Polisi Tahan 5 Pekerja Tambang Diduga Ilegal

Kubar, Nomorsatukaltim.com - Polisi akhirnya angkat bicara soal penahanan pekerja tambang diduga ilegal di Kampung Bentas, Kecamatan Siluq Ngurai, Kabupaten Kutai Barat, Sabtu (6/5/2023) lalu. Kasat Reskrim Polres Kubar, Ajun Komisaris Polisi Asriadi saat ditemui media ini membenarkan ihwal penahanan tersebut. “Ya para pelaku sudah kita amankan beserta barang buktinya,” ujar Asriadi, Selasa (9/5/2023). Mantan Kasat Reskrim Polres Bontang ini menyebut, jumlah pelaku yang diamankan ada lima orang, bukan enam orang sebagaimana  informasi awal yang sebelumnya mengemuka. Ditanya peran pelaku, Asriadi belum mau membeber. “Kasus ini masih kita dalami dan peranan pelaku juga masih kita cari keterangannya,” kata Asriadi. Adapun penahanan para pekerja tambang diduga ilegal itu, berawal dari laporan salah satu perusahaan sawit pemilik lahan yang ditambang, yaitu PT. Aneka Reksa Internasional (ARI) di kawasan Kampung Bentas, Kecamatan Siluq Ngurai. Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, bahwa pergerakan penambangan ilegal itu diduga menyerobot lahan milik perusahaan sawit tersebut, dengan tanpa hak maupun izin. Sebelumnya beredar video berdurasi 27 detik yang diunggah salah satu akun tiktok beredar di media sosial, memperlihatkan situasi saat penggerebekan oleh polisi. Dalam video tersebut, terlihat polisi memasang “police line”, ke alat berat yang diduga dipakai untuk menambang di areal lokasi tersebut. Disinggung siapa bos yang memerintah para pekerja yang diamankan, polisi masih enggan berkomentar banyak. “Masih kita dalami, jadi tunggu saja rilis selanjutnya,” ujar Asriadi. (*) Reporter: Lukman Hakim

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: