Langgar Komitmen, Kontraktor DAS Ampal Diguyur Cuan Rp 9,5 Miliar
Nomorsatukaltim.com - Barangkali, salah satu kontraktor paling istimewa di Balikpapan PT Fahreza. Indikatornya, penggarap proyek DAS Ampal ini berkali-kali melanggar komitmen pencapaian target.
Lantas, mendapat surat peringatan ketiga. Publik juga banyak mengeluhkan hasil kerjanya. Sehimgga ramai-ramai berencana mengajukan gugatan.
Bukan diputus, kontraknya justru diperpanjang oleh Pemerintah Balikpapan sampai akhir tahun 2023.
Privilege PT Fahreza tak cukup sampai di sana.
Hak istimewa kontraktor makin ciamik, saat mendapat pembayaran tambahan sebesar 5 persen dari nilai kontrak. Cuan tambahan yang diguyur sebesar Rp 9,5 miliar.
Persisnya, Rp 9.548.761.943,63. Angka ini menggenapkan total 20 persen yang disiram untuk kontraktor. Sebelumnya, 15 persen sudah diberikan sebagai uang muka atau sebesar Rp 17 miliar lebih.
Sumber media ini mengungkap, pencairan itu dilakukan sejak Februari 2023. "Padahal berkali-kali melanggar komitmennya sendiri. Target tahun lalu 30 an persen saja tidak tercapai, kok malah minta pembayaran lagi," ujarnya, Senin (3/4/202).
Ia bilang, dari situ sudah terukur rekam jejak dan kekuatan finansial kontraktor. "Kok tidak malu, malah minta pencairan lima persen," bebernya.
Apa yang diungkapnya sesuai dengan dokumen BPKAD, yang diperoleh media ini.
Total nilai proyek Rp 136 miliar lebih. Kemudian pembayaran 20 persen dari total proyek itu terdiri dari uang muka yang telah dibayarkan sebelumnya Rp 17 miliar lebih. Kemudian, pembayaran termin 5 persen dari total proyek sebesar Rp 9,5 miliar.
Dalam dokumen itu dirinci pembayaran 20 persen ke PT Fahreza Duta Perkasa dan keterangannya.
"Prestasi pekerjaan telah mencapai 20,51 persen. Dan dapat dibayarkan sebesar 20 persen dari total dari nilai kontrak," bunyi dokumen itu.
Dengan nominal, yang rinciannya:
20% X Rp 136.410.884.909,12 = Rp 27.282.176.981,82
Uang muka = Rp 17.733.415.038,19 Potongan = - Jumlah dibayarkan = Rp 9.548.761.943,63.
Dengan demikian, uang rakyat yang telah diguyur untuk proyek DAS Ampal ini Rp 27.282.176.981,82 atau nyaris Rp 27, 3 miliar.
Legislator Balikpapan, Syukri terkejut dengan adanya tambahan guyuran cuan Rp 9,5 miliar.
"Kita bisa bayangkan ada perusahaan terlambat melakukan suatu progres sesuai dengan dokumen. Kita ambil contoh 30 persen di bulan 12. Terlambat itu kan kecacatan. Tapi justru ia bisa terus bekerja dan ketika sampai 20 persen malah ajukan klaim pencairan dan bisa cair," ujarmya, Senin (3/4/2023).
Ia menambahkan, dalam sebuah kontrak itu diartikan langgar komitmen. "Tapi bukan disanksi. Sudah lost komitmen, terus dimanjakan lagi, dikasih. Harusnya ada retensi selisih lima persen dari kontrak," jelasnya.
Syukri mengilustrasikan, umpamanya 20 persen, yang dikasih cukup 15 persen.
"Yang lima persen ditahan, takutnya lari atau ada kejadian yang tidak diinginkan. Lah ini semuanya 20 persen dikasih semua. Artinya secara pekerjaan ril, cost pekerjaan sudah terbayar semua itu, yaitu 20 persen," ujarnya.
Ke depan, pihaknya akan merapatkan masalah DAS Ampal lagi. Ia mendesak Pemerintah Balikpapan menjalankan rekomendasi Parlemen dan mendengarkan keluhan masyarakat.
Praktisi Hukum Balikpapan, Ardiansyah, mempertanyakan ketidakberanian Pemerintah Kota Balikpapan memutus kontrak pemenang tender DAS Ampal, PT Fahreza Duta Perkasa.
Perusahaan ini telah berulang kali menerima Surat Peringatan (SP) lantaran gagal memenuhi target pekerjaan.
“Sumber terpercaya kami menyebut bahwa pengawas sudah memberikan SP 3 kepada PT Fahreza,” kata Ketua PBH Peradi Balikpapan itu. Apalagi, Ardiansyah menambahkan, Pengawas juga sudah merekomendasikan untuk dilakukan pemutusan kontrak.
“Olehnya itu, akan menjadi pertanyaan masyarakat ada apa sehingga sampai saat ini Pemkot Balikpapan tidak berani memutus kontrak PT Fahreza. Padahal sangat nyata di lapangan kalau penyedia jasa itu, tidak mampu memenuhi komitmennya,” kata Ardiansyah.
Dalam proses tender, perusahaan ini juga mengalahkan perusahaan milik BUMN.
Menurut data LPSE Balikpapan, dalam tender lelang proyek DAS Ampal ini, ada 39 peserta. Dua di antaranya, dari perusahaan BUMN.
Yakni, PT Nindya Karya (Persero) dan PT Brantas Abipraya (Persero).
PT Nindya Karya (Persero), perusahaan BUMN yang bergerak dalam bidang General Contractor EPC dan Investment. Memiliki lima pilar bisnis utama konstruksi.
Sedangkan PT Brantas Abipraya (Persero), perusahaan BUMN yang memiliki pilar bisnis konstruksi, industri, perdagangan dan jasa.
Namun dua perusahaan BUMN itu ternyata kalah dari PT Fahreza Duta Perkasa.
Sampai berita ini diturunkan, Dirut PT Fahreza Duta Perkasa, belum bisa dimintai keterangannya. Saat dihubungi, nomor ponselnya berdering, namun tidak ada suara dari lisan Cahyadi. (*/ Sty)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: