DAS Ampal: Pakar Hukum Pertanyakan Sikap Pemkot Balikpapan
Balikpapan, Nomorsatukaltim.com – Praktisi hukum Balikpapan, Ardiansyah mempertanyakan ketidakberanian Pemerintah Kota Balikpapan memutus kontrak pemenang tender DAS Ampal, PT Fahreza Duta Perkasa, yang telah berulang kali menerima Surat Peringatan (SP) lantaran gagal memenuhi target pekerjaan. “Sumber terpercaya kami menyebut bahwa pengawas sudah memberikan SP 3 kepada PT Fahreza,” kata Ketua PBH Peradi Balikpapan itu. Apalagi, Ardiansyah menambahkan, Pengawas juga sudah merekomendasikan untuk dilakukan pemutusan kontrak. “Olehnya itu, akan menjadi pertanyaan masyarakat ada apa sehingga sampai saat ini Pemkot Balikpapan tidak berani memutus kontrak PT Fahreza, padahal sangat nyata di lapangan kalau penyedia jasa itu tidak mampu memenuhi komitmennya,” kata Ardiansyah. Dalam pernyataan kepada wartawan, pekan lalu, Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud beralasan pemutusan kontrak akan berdampak gugatan serta semakin molornya pelaksanaan proyek DAS Ampal. Terkait alasan itu, Ardiansya menyebut kontrak pengadaan barang/jasa memuat kewajiban dan hak para pihak dalam rangka pelaksanaan pekerjaan. Pemutusan kontrak sepihak dimungkinkan apabila penyedia barang/jasa tidak melaksanakan kewajibannya secara sempurna sesuai dengan yang telah dituangkan dalam kontrak. “Mengapa terjadi pemutusan kontrak? Dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, pemutusan kontrak terpaksa dilakukan jika penyedia tidak memenuhi kewajibannya. Untuk (mencegah) itu, PPK menunjuk konsultan pengawas yang bertugas mengawasi pelaksanaan pekerjaan oleh penyedia,” imbuhnya. Tujuannya mengendalikan proses pekerjaan dari waktu ke waktu agar penyelesaian pekerjaan dapat dilakukan sesuai dengan rencana. Dan hasil pekerjaan dapat diserahkan pada waktu yang tepat dengan mempertahankan kualitas teknis sesuai yang dipersyaratkan dalam kontrak. “Kendala-kendala di lapangan sangat mungkin terjadi, tetapi hal itu seharusnya telah diperhitungkan oleh penyedia pada saat mengajukan penawaran teknis dan harga. Sehingga tidak dapat dijadikan alasan untuk mangkir dari kewajiban menyelesaikan pekerjaan,” jelasnya. Terhadap penyedia yang tidak menyelesaikan kewajibannya PPK dapat mengambil tindakan tegas dengan memberikan teguran tertulis sampai dengan pemutusan kontrak secara sepihak. PP No. 4 tahun 2015 memberi peluang kepada PPK untuk memutuskan kontrak secara sepihak, pda pasal 93 ayat (1) huruf b, diterangkan bahwa PPK dapat memutuskan Kontrak secara sepihak, apabila: Penyedia Barang/Jasa lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan; Soal kekhawatiran proyek lebih lama atau molor akibat pemutusan kontrak, Ardiansyah menampiknya, “Dalam hal dilakukan pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK karena kesalahan Penyedia Barang/Jasa, ULP dapat melakukan Penunjukan Langsung kepada pemenang cadangan berikutnya pada paket pekerjaan yang sama atau Penyedia Barang/Jasa yang mampu dan memenuhi syarat,” kata dia. Disamping merujuk pada PP, dasar pemutusan kontrak juga biasanya diatur dalam kontrak, salah satu klausul yang biasa diuraikan yaitu apabila penyedia jasa tidak memenuhi target maka PPK dapat melakukan pemutusan kontrak secara sepihak. Termasuk tahapan apa saja yang harus dilalui sebelum sampai pada tahap pemutusan kontrak, dan langkah apa yang harus ditempuh pada setiap tahapan tersebut. Contoh.
- PPK wajib menyampaikan surat teguran tertulis (SP) kepada penyedia jika PPK menemukan kinerja penyedia tidak sesuai dengan yang disepakati dalam kontrak;
- Penyedia harus mengindahkan teguran PPK, serta melakukan langkah-langkah perbaikan dalam waktu yang ditetapkan oleh PPK. Apabila Penyedia tidak mengindahkan teguran pertama maka dilanjutkan ke teguran kedua, begitupun dengan teguaran ketiga
- Jika teguran ketiga tidak mendapat tanggapan sebagaimana mestinya dari penyedia, PPK dapat melakukan pemutusan kontrak secara sepihak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: