Kontraktor DAS Ampal Tak Siapkan Dana Kompensasi Warga Terdampak
Nomorsatukaltim.com – Penutupan Jalan MT Haryono sekitar dua bulanan, menyebabkan kerugian bagi masyarakat Balikpapan. Tak hanya akses jalan alternatif yang padat tapi juga kerugian materil. Terutama bagi pelaku usaha di sepanjang kawasan terdampak proyek DAS Ampal itu. Tutupnya usaha warga menyebabkan kerugian besar sampai puluhan juta rupiah. Warga terdampak juga meminta pengembalian pembangunan jembatan yang dihancurkan. Melalui spanduk yang membentang di sekitar kawasan MT Haryono, spanduk itu mengatas namakan kuasa hukum pemilik tanah. Isi tulisannya: kepada Yth PT Fahreza agar mengembalikan fungsi dan titik lokasi jembatan sesuai dengan kapasitas dan titik jembatan sebelumnya. Pihak Parlemen Balikpapan, mengingatkan agar Pemerintah Balikpapan tidak menganggap remeh keluhan warga. Terutama mereka yang terdampak materil. Untuk itu, dana kompensasi harus disiapkan. Hal itu, bisa dilakukan dua cara. Pertama, menurut anggota Parlemen Balikpapan Syukri Wahid, Pemerintah Balikpapan mendesak PT Fahreza Duta Perkasa mengganti uang kerugian tersebut. Kedua, mengkaji dana tak terduga sebagai alternatif lain pengganti dana kompensasi warga. Syukri khawatir jika keluhan warga terdampak tidak ditangani, akan terjadi gejolak sosial. “Karena kalau membiarkan atau membayar keluhan masyarakat dengan kata sabar, saya pikir tidak akan cukup,” tegas Syukri. Sebab itu, Syukri meminta Pemerintah Balikpapan melakukan langkah exit plan. Pertama, meminta kontraktor membayar ganti rugi. Kedua, mengkaji dana tak terduga untuk kompensasi. “Tapi untuk dana tak terduga ini harus diuji dulu secara regulasi,” tegasnya. Namun saat dikonfirmasi, Project Manager PT Fahreza Duta Perkasa, Arif Wibisono, mengaku tidak menyiapkan dana kompensasi untuk warga terdampak. Pihak kontraktor DAS Ampal itu sejak awal tidak mengalokasikan dana kerugian. Arif berharap tidak ada tuntutan kerugian materil. Ia justru meminta masyarakat memahami jika akan dilakukan proyek besar DAS Ampal. “Alokasi kompensasi gak ada. Dari awal kami tidak menyediakan. Harusnya dari awal kan masyarakat tahu akan ada proyek pengerjaan ini,” jelas Arif, ditemui Rabu (29/3/2023) malam, saat memantau proses clearing kawasan MT Haryono. Arif juga belum memastikan apakah dalam waktu dekat akan melakukan mediasi dengan warga terdampak. Sejumlah warga terdampak penutupan Jalan MT Haryono sebelumnya telah mendatangi Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia atau PBH Peradi Balikpapan, Sabtu, (25/3/2023). Para warga terdampak itu berencana mengajukan gugatan class action terhadap PT Fahreza Duta Perkasa. Arif Wibisono, mengaku telah mengetahui adanya rencana gugatan tersebut. Ia meminta agar gugatan itu dibatalkan. Sebagai pengingat, gugatan class action adalah gugatan yang diajukan pihak yang dirugikan dalam jumlah banyak dan punya kepentingan sama. “Janganlah ada gugat-gugatan. Saya berharap tak ada class action,” pintanya. Ia juga meminta masyarakat Balikpapan bersikap bijak dan menahan diri agar tidak jadi mengajukan gugatan. “Class action harus ada klausulnya, sejarahnya, kita harus bijak juga. Kita kan gak mengada-ada, kita kan kerja. Kecuali kalau gak ngapa-ngapain, baru gugat. Ini kan kami terus bekerja, tidak diam, lalu curah hujan tinggi. Saya berharap tidak ada class action,” tuturnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: