Hakim PN Jakpus Dilaporkan ke Komisi Yudisial

Hakim PN Jakpus Dilaporkan ke Komisi Yudisial

Nomorsatukaltim.com –   Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dilaporkan ke Komisi Yudisial RI. Laporan dilayangkan Kongres Pemuda Indonesia, Senin, (6/3/2023). Adapun laporan itu terkait putusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu hingga 2025. Kuasa Hukum Kongres Pemuda Indonesia, Pitra Romadoni Nasution menilai keputusan PN Jakarta Pusat telah melampaui kewenangannya. Ia menjelaskan, yang seharusnya memiliki kewenangan untuk masalah itu Badan Pengawas Pemilu dan Pengadian Tata Usaha Negeri atau PTUN. "Kompetensi absolutnya itu lebih berwenang PTUN Jakarta dan Bawaslu RI. Kemudian mengenai hasil pemilihan umum kalau pun ada sengketa hasil pemilu itu ke MK bukan PN Jakarta Pusat," ujar Pitra. Pitra menilai ada kejanggalan dalam putusan Hakim PN Jakarta Pusat, terutama terkait amar putusan, pihak penggugat ditulis sebagai partai politik. Padahal, jika dilihat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakpus tertulis pihak penggugat atas nama perseorangan. "Anehnya diamar putusan di poin dua yang bersangkutan menyatakan penggugat adalah parpol. Sedangkan di SIPP penggugat adalah partai politik," ungkap Pitra. "Ini aneh, enggak nyambung, lain cerita kalau dia menyatakan penggugat adalah pengurus parpol, ketua atau sekertearis itu masih logika, kalau perorangan diakatakan parpol gak nyambung logika hukumnya," tegasnya. Bahkan, sambungnya, putusan PN Jakarta Pusat dinilai bertentangan Pasal 22E Undang-Undang Dasar 1945 karena PN Jakarta Pusat memerintahkan agar KPU menunda tahapan pemilu lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari. "Berarti kan Pasal 22E UUD 1945 telah ditabrak dan menurut saya putusan ini inkonstitusional," tegasnya. Disisi lain, Partai Rakyat Adil dan Makmur atau PRIMA menjelaskan bahwa pihaknya tidak ingin pemilu ditunda tapi dihentikan dan dimulai dari awal. Pernyataan itu disampaikan Ketua Umum PRIMA, Agus Jabo Priyono saat konferensi pers di Kantor DPP PRIMA, pada Jumat lalu. "Yang kita tuntut bukan persoalan penundaan pemilu, tapi prosesnya itu dihentikan dan dimulai dari awal lagi," ujar Agus Jabo. (*) Sumber: Disway.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: