PDAM Klaim Ikuti Aturan

PDAM Klaim Ikuti Aturan

TANJUNG REDEB, DISWAY – Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Segah, Saipul Rahman, buka suara dipertanyakannya penyertaan modal Rp 50 miliar oleh Pemkab Berau. Serta daftar antrean 6.000 sambungan rumah (SR), oleh Fraksi PDIP DPRD Berau saat rapat Paripurna Oktober lalu. Saipul menegaskan, sejak Januari – Oktober 2019, pihaknya telah melakukan pemasangan 3.100 SR dari 6.000 SR di wilayah perkotaan Tanjung Redeb, hingga pinggiran. “Kami melakukan pemasangan 2.100 SR di perkotaan dan 1.000 SR diwilayah perkampungan. Kini antrean hanya tinggal sekira 3.000 SR saja,” katanya saat dimintai keterangan oleh DiswayBerau, Jumat (15/11). Lanjut Saipul, penyelesaian 3.000 sambungan mengalami kendala di lapangan. Kendala yang dimaksud, yakni belum terjangkaunya jaringan perpipaan ke rumah-rumah calon pelanggan. Selain itu, banyak daftar pelanggan yang tidak merespons saat dihubungi oleh PDAM Tirta Segah, ketika akan dilakukan pemasangan. “Kedua faktor itu, menjadi kendala melakukan penambahan SR,” sebutnya. Terkait program sambungan 2.500 SR untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) 2020, PDAM bukan menambah utang antrean pemasangan SR. Namun, program itu akan dijadikan satu item pengerjaan. “ Misalnya, kami membuka jaringan perpipaan di kawasan yang belum terjangkau. Bukan hanya MBR, tapi sejumlah daftar antrean pemasangan SR kami layani,” jelasnya. Saipul juga menanggapi dipertanyakannya rincian penyertaan modal yang dilakukan Pemkab Berau. Rincian telah dirangkum dalam naskah akademik yang digodok di Politeknis Negeri Samarinda (Polnes), mulai dari sisi teknis, aspek perusahaan dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Hasilnya rinciannya, akan dituangkan ke dalam Peraturan Daerah (Perda) MBR. Diperkirakan, dari Rp 50 miliar akan dikucurkan Rp 10 miliar per tahun dalam bentuk penyertaan modal ke PDAM. Dari nominal Rp 10 miliar per tahun, jelas Saipul, Rp 6,5 miliar untuk pembiayaan pemasangan SR dan Rp 3,5 miliar untuk penambahan jaringan perpipaan. “Itu semua sudah dirincikan dalam naskah akademik yang akan dituangkan ke dalam Perda MBR,” ungkapnya. Sementara, terkait perputaran keuntungan PDAM, 35 persen akan digelontorkan dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Berau. Sedangkan 65 persen, sudah diatur dalam Perda Nomor 1/2013 tentang PDAM.(selengkapnya lihat grafis) Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33/2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020. Di mana, Kemendagri meminta pemerintah daerah melakukan penguatan struktur permodalan ke PDAM, jika belum mencapai 80 persen dari cakupan pelanggan. Berdasarkan data, cakupan pelanggan PDAM Tirta Segah tahun 2018, baru mencapai 51 Persen. Saat ini, per November 2019 baru mencapai 58 persen. “Ini kan belum sampai akhir tahun, kami akan kejar penambahan pelanggan hingga 60 persen. Mudahan saja target kami tercapai,” harapnya. Jika cakupan pelanggan belum mencapai 80 persen, maka dalam Permendagri, PAD akan dikembalikan kembali menjadi penyertaan modal PDAM oleh Pemkab Berau. Meski dalam peraturan itu, tidak disebutkan berapa persen PAD yang dikembalikan sebagai penyertaan modal. Di mana, PDAM diberikan modal oleh pemerintah untuk menjalankan usaha untuk mendapatkan untung. Keuntungan nantinya, sebut Saipul, diberikan kembali kepada pemerintah. Sedangkan pemerintah, untuk menambah jumlah cakupan pelayanan dikucurkan kembali ke PDAM untuk mencapai target perluasan cakupan pelayanan. “Sebenarnya, mekanisme penyertaan modal hanya berputar,” bebernya. Pasalnya, PDAM bukan hanya mencari keuntungan, namun lebih condong ke program sosial. Semua kegiatan PDAM mengacu pada Perda dan Permendagri. “Tapi tetap membutuhkan keuntungan, supaya perusahaan berjalan sehat. Sisa keuntungan dikembalikan kepada pemerintah sebagai pemilik modal,” tandasnya.(*/jun/app)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: