BKIPM Klaim Layanan Jaminan Mutu Perikanan Dipermudah

BKIPM Klaim Layanan Jaminan Mutu Perikanan Dipermudah

Nomorsatukaltim.com – Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP, Pamuji Lestari mengklaim permohonan sertifikasi hazard analysis and critical control point (HACPP) sebagai jaminan mutu produk, kini telah dipermudah. Menurutnya permohonan sertifikasi HACCP dalam proses integrasi sistem melalui sistem OSS. Setiap permohonan menggunakan satu ID izin yang tidak dapat digunakan berulang. “Jadi memang negara tujuan ekspor mensyaratkan sertifikat HACCP, dan sekarang pengurusannya lebih mudah karena langsung ke sistem OSS," papar Pamuji, baru-baru ini. Ia berujar kemudahan yang tak kalah penting ialah sertifikat ini tidak perlu lagi legalisir dan bisa diterbitkan secara elektronik. Selain itu, proses integrasi penerbitan sertifikat HACCP secara elektronik oleh OSS atas nama Menteri Kelautan dan Perikanan, telah memasuki tahap user acceptance testing (UAT). BKIPM bersama dengan Kementerian Investasi/BKPM telah melakukan empat kali proses UAT untuk penyempurnaan sistem dan meminimalisasi terjadinya kendala dalam implementasinya. Ia memaparkan HACCP sekaligus menjadi perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB-UMKU) serta memiliki format lampiran bilingual. Melalui kemudahan ini pihaknya berharap mampu meningkatkan eksportasi produk perikanan yang dihasilkan unit pengolahan ikan."Disinilah tugas BKIPM sebagai quality assurance mendampingi UPI untuk mengurus HACCP agar bisa menjangkau pasar ekspor," ujarnya. Terkait ekspor perikanan, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kaltim, Irhan Hukmaidy mengungkapkan selama ini sektor perikanan melalui sejumlah komoditas ekspor mampu memberi sumbangsih besar bagi perekonomian daerah. Ia mengutarakan, nilai ekspor produk perikanan Kaltim pada tahun 2021 mampu menembus angka $72 juta dolar Amerika, atau sekitar Rp 1 triliun. “Untuk nilai ekspor tahun 2022, bisa lebih dari tahun 2021. Minimal sama bahkan lebih dari sebelumnya, tapi angka pastinya masih dihitung. Yang pasti kita punya potensi besar,” jelasnya. Menurut Irhan komoditas ekspor perikanan dari Kaltim, lanjut Irhan, seperti udang windu, ikan kerapu dan kepiting. Untuk komoditas non-ikan berupa rumput laut jenis glacilaria. “Yang lagi naik daun komoditi kepiting dan ikan kerapu,” paparnya. Ia memberi ilustrasi, di bulan Mei lalu, telah dilakukan direct call ekspor kepiting ke Shenzen, Tiongkok, dari Terminal Cargo Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Balikpapan, sebanyak 5 ton atau senilai Rp 1 miliar. Irhan bilang, besarnya potensi hasil laut di Kaltim perlu dioptimalkan. Terkait peraturan penangkapan ikan terukur, hal itu dinilai sebagai langkah menjaga kelestarian habitat perairan. Meskipun aturan ini mencuatkan kontroversi dan banyak ditolak sejumlah kalangan, termasuk para nelayan. Namun regulasi yang dibuat Kementerian Kelautan dan Perikanan itu, menurut Irhan, sebagai salah satu bentuk menjaga kelestarian perikanan dan upaya perbaikan tata kelola di bidang perikanan tangkap. (*/BKPIM) Reporter: Taufik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: