BKIPM Akui Regulasi Baru Bikin Ekspor Kepiting Balikpapan Turun

BKIPM Akui Regulasi Baru Bikin Ekspor Kepiting Balikpapan Turun

Nomorsatukaltim.com - Jumlah ekspor kepiting Balikpapan menurun, lantaran imbas regulasi yang diterbitkan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2022. Aturan baru ini perihal batas ukuran cangkang yang diharuskan di atas 12 sentimeter. Fakta ini diakui Koordinator Tata Pelayanan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan atau BKIPM Balikpapan, Anton Panji Mahendra, Kamis (19/1/2023). Ia menjelaskan Kementerian KP menerbitkan Permen KP Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 17 tahun 2021 ihwal pengelolaan lobster (panulirus spp), kepiting (scylla spp) dan rajungan (portunus spp). Tertanggal 12 Agustus 2022 lalu. Aturan itu dinlai memberatkan para nelayan tangkap maupun budidaya kepiting. Bahkan, penurunan jumlah ekspornya sangat tajam jika dibanding sebelum dan setelah terbitnya aturan tersebut. Anton memaparkan, dari data BKIPM Balikpapan, biasanya jumlah ekspor nelayan per hari lebih dari 5 ton. Tapi setelah aturan itu berlaku, produksi menurun hanya berkisar 1 ton per hari. "Jadi paska aturan itu terbit, kepiting ukurannya harus 12 cm panjang cangkangnya. Saat ini dari hasil tangkapan nelayan keseluruhan menurun. Kalau dulu jumlah ekspor kepiting per harinya 6 ton, tetapi sekarang turun hanya 1 ton. Itu saja mungkin kalau sampai," ungkap Anton. Meski begitu, pihaknya tak bisa berbuat apa-apa. Terlebih BKIPM Balikpapan sendiri berada di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan. Pihaknya tetap harus patuh terhadap peraturan dari pusat. "Mau tidak mau, itu sudah menjadi aturan pusat, kami sebagai lembaga regulator Mas. Mau tidak mau harus mematuhi pemerintah terkait hal itu," jelasnya. Penurunan itu juga diakui nelayan Balikpapan, Faisal. Ia mengeluhkan peraturan tersebut yang membuat nelayan kepiting kewalahan. "Kalau peraturan batas itu dari Kementerian Kelautan dan Perikanan pasti nelayan kewalahan. Biasanya kan hasil tangkap nelayan kebanyakan 200 gram yah, kalau ukuran panjang di kalkulasikan ke berat, nah saat ini 300 gram sesuai dengan 12 cm. Kami jelas keberatan," keluhnya. Ia menilai bukan hanya pendapatan yang berkurang, tetapi pengeluaran malah bertambah dan memakan waktu lama untuk mencapai ukuran panjang cangkang kepiting jika mengikuti regulasi tersebut. Turun Siginifikan Kepala Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan Balikpapan, Heria Prisni, juga mengamini ukuran yang ditentukan pusat sangat besar. Ukuran itu dinilainya berada di luar kemampuan para nelayan budidaya, terutama di sektor kepiting. “Jika dikalkulasikan ukuran lebar 12 cm cangkang kepiting ke berat atau gram itu 300 gram. Sedangkan nelayan budidaya kami sudah bisa ekspor di 250 gram berat kepiting. Nah itu yang memberatkan kami terutama nelayan,” ujarnya. Pihaknya bersama nelayan telah mengajukan keluhan ke Parlemen Provinsi Kaltim untuk disampaikan ke pusat. Mereka berharap Permen 26/2022 itu bisa segera dievaluasi agar tidak memberatkan para nelayan. Dalam pasal 8 ayat 1 termaktub ukuran karpas atau cangkang kepiting untuk keperluan ekspor minimal 12 cm. Pasal itu dinilai sangat membebani para nelayan, sebab ukuran yang ditentukan terlalu besar dan di luar kemampuan nelayan. Penurunan jumlah produksi dan ekspor tak hanya di Balikpapan. Tapi juga dirasakan se-Kaltim. Jumlah ekspor kepiting dari 30 box per hari, menurun di bawah 50 persen. “Iya turunnya sangat signifikan,” ujar Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Kaltim, Irhan Hukmaidy, saat ditemui di kantor Gubernur, Rabu (28/12/2022) lalu. Padahal, kepiting menjadi salah satu andalan Kaltim untuk ekspor. Komoditas ini terbesar kedua setelah udang. “Benar, ekspor komoditas kepiting itu komoditas ekspor terbesar kedua Kaltim setelah udang,” ujar Irhan. Pihaknya berencana meneruskan keluhan ini ke Kementerian KP untuk mencari solusi. Irhan menjelaskan, dalam Permen KP Nomor 16 Tahun 2022 di Pasal 8 ayat (1) tentang penangkapan, lalu lintas dan/atau pengeluaran kepiting. Pada poin b, lebih spesifik mengatur soal ukuran kepiting yang boleh ditangkap dan dikirim, yakni ukuran 12 sentimeter ke atas. Aturan ini, menurut Irhan, membuat pelaku usaha kepiting mengalami penurunan ekspor yang cukup tajam. Penurunannya sangat signifikan di bawah 50 persen per hari. Pihaknya terus berkordinasi dengan Parlemen untuk mencari solusi ke Kementerian. “Kami telah melakukan rapat bersama anggota DPRD. Kami merekomendasikan pada Pimpinan DPRD Kaltim agar bersurat ke Kementerian KP  untuk mencari solusi dari pihak Kementerian,” paparnya. Solusi yang diharapkan Permen tersebut terutama pasal 8 ayat 1 poin b, bisa segera direvisi. (*) Reporter: Muhammad Taufik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: