Lepas Target, Dua Proyek Didenda Rp 400 Ribu Per Hari

Lepas Target, Dua Proyek Didenda Rp 400 Ribu Per Hari

Paser, Nomorsatukaltim.com - Pembangunan Gedung PKK senilai Rp 4,6 miliar dan penataan Taman Tepian Siring Kandilo dengan anggaran Rp 6,9 miliar, lepas dari target penuntasan. Proyek yang seharusnya rampung itu tak kunjung usai sebelum akhir 2022. "Dua proyek sama nilai dendanya, progresnya juga sudah di atas 90 persen," jeals Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Paser, Asnawi. Karena keterlambatan lepas target itu, kontraktor menerima konsekuensi dengan didenda ratusan ribu per hari hingga proyek itu selesai. DPUTR memberi batas akhir sampai 31 hari mendatang. "Dendanya Rp 400 ribu per hari sesuai nilai kontrak dan progres," jelas Asnawi. Taman Siring Tepian Kandilo, berada di pusat kota hanya sekitar lima menit dari Kantor Bupati Paser. Pengerjaannya terbagi empat segmen. "Untuk segmen satu nantinya Ruang Terbuka Hijau, sedangkan segmen dua depan Masjid Agung At-Taqwa sedikit dilakukan perbaikan, karena sebagian besar hanya lantai yang perlu diperbaiki," tuturnya. Segmen tiga nantinya terdapat area pedestrian, traffic light, area komunal untuk tempat duduk atau berkumpul, ikon taman, area parkir kendaraan roda dua. Sedangkan segmen empat diperuntukkan area parkir roda empat. Dari pengerjaan empat segmen ini, hanya segmen tiga yang dirancang lebih dulu. Untuk segmen tiga memiliki luasan lahan 8.436 meter persegi dengan anggaran Rp 6,9 miliar pada tahun ini. Sebelumnya ada area bermain anak di Tepian Siring Kandilo, tapi kini dihilangkan. Karena dipindahkan dan dititikpusatkan di kawasan wisata terpadu Sungai Tuak. Area parkir kendaraan roda dua ada di depan Gedung MTQ - Tugu Putri Petung. Sebab, saat ini tidak ada tempat parkir di Taman Siring Tepian Kandilo. Sehingga untuk memarkirkan kendaraan terpaksa memakan bahu jalan. Fasilitas bagi penyandang disabilitas pun bakal diakomodir. "Untuk titik penyeberangan ada di depan galeri ATM dan depan Gedung MTQ," ujarnya. (*) Reporter: Achmad Syamsir Awal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: