Sorong Batang, Permainan Khas Suku Paser Diusulkan Masuk WBTB

Sorong Batang, Permainan Khas Suku Paser Diusulkan Masuk WBTB

Paser, Nomorsatukaltim.com - Sorong Batang, sebuah permainan asli suku Paser diusulkan masuk dalam Warisan Budaya Tak Benda (WBTB). Sorong batang merupakan permainan yang dimainkan secara kelompok. Menggunakan bambu sebagai alat yang digunakan untuk saling mendorong antara pemain, yang mirip secara terbalik dengan tarik tambang tapi menggunakan sebatang bambu sebagai alatnya. Usulan sorong batang sebagai WBTB mulai digodok Pemkab Paser ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). "Selain sorong batang, Pemkab juga mengusulkan sejumlah objek budaya lainnya agar ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda. “jadi ada beberapa yang kita usulkan namun harus disertai dengan pengkajian yang melibatkan OPD terkait termasuk akademisi dalam hal ini perguruan tinggi" kata Pamong Budaya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Paser, Rusnawati. Dua diantaranya adalah Ponta dan Belogo. Rusnawati mengatakan, sorong batang menanamkan nilai-nilai kejujuran, ketidakegoisan, kerja sama, dan sikap kerja keras, serta dapat mempererat silaturahmi. Diinformasikan usulan itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Ponta merupakan makanan khas tradisional dilestarikan di Kabupaten Paser dari ketan khusus dengan cara disangrai. Sementara belogo, permainan menggunakan tempurung kelapa yang dipukul menggunakan bilah bambu. Di Kabupaten Paser terdapat beberapa WBTB yang ditetapkan oleh Kemendikbudristek RI seperti tari-tarian, makanan, permainan, hingga budaya khas Paser. Menurutnya, hal ini perlu, mengingat bagian dari warisan budaya yang tidak bisa disentuh namun dirasakan keberadaannya. "Beberapa budaya yang telah ditetapkan Warisan Budaya Tak Benda yakni Petis, Ngarang, Tari Belian Paser, Pentengan atau petikan gambus Paser," beber Rusnawati. Kendati begitu, perlu dijadikan catatan terhadap telah dilakukan penetapan WBTB. Dirinya menyebut yang telah dilakukan penetapan WBTP, Pemkab Paser wajib memberikan perhatian untuk dilakukan perlindungan terhadap kelestariannya. Antara lain Petis Paser, Ronggeng Paser, Ngarang Tarian Belian Paser, Pentengan. Sekadar diketahui, selain Undang-Undang Nomor 5 tahun 2017 Kabupaten Paser juga telah memiliki Peraturan Bupati Nomor 67 Tahun 2020 tentang pakaian adat, maskot, ornamen dan batik motif asli Paser. "Kabupaten Paser juga akan memiliki Perda tentang Pelestarian Adat Budaya Paser sebagai dasar hukum pemajuan budaya daerah," katanya, Melalui WBTB dapat memberikan rasa identitas yang dipelihara berkelanjutan sebagai bentuk penghargaan atas perbedaan budaya dan kreativitas berbagai macam budaya yang ada. (*) Reporter: Achmad Syamsir Awal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: