Aliansi Aktivis Paser Tuntut Pemerataan Pembangunan 

Aliansi Aktivis Paser Tuntut Pemerataan Pembangunan 

Paser, Nomorsatukaltim.com - Aliansi Aktivis Paser 2022 menyampaikan 4 poin tuntutan ke DPRD Paser. Mulai masalah pembangunan yang belum merata dan lebih dominan daerah perkotaan, sementara di sisi lain akses pedesaan menjadi perhatian serius. Selain itu juga menginginkan adanya pembangunan rumah aman untuk penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Koordinator Lapangan Aliansi Aktivis Paser, Juhaini mengatakan, tidak adanya rumah aman membuat UPTD perlindungan perempuan dan anak tak maksimal dalam melayani yang terdampak. "Kami juga meminta Pemkab Paser menginstruksikan dinas terkait untuk membenahi data kependudukan di 139 desa dan 5 kelurahan, terutama data akta kematian," kata Juhaini, ditemui usai hearing dengan Komisi II DPRD Paser, Selasa (10/1/2023). Pemkab Paser juga didesak agar melakukan pembinaan terhadap anak yang berdagang dibawah umur yang berjalan hingga larut malam. Di antaranya di kawasan wisata belanja maupun di pinggir jalan atau tempat keramaian lainnya. "Kami berharap tuntutan kami ini bisa ditindaklanjuti," kata Juhaini. Adanya tuntutan tak meratanya pembangunan hingga pedesaan, ia mengatakan pada 2023 ini Pemkab Paser menganggarkan dana Rp700 miliar, baik untuk jalan dan jembatan. "Terkait rumah aman, kami berkomitmen Insya Allah 2023 ini sudah ada," ucap Ikhwan Antasari. Perihal eksploitasi anak yang dimana Aliansi Aktivis Paser menganggap kurangnya tindakan nyata dari instansi terkait, khususnya Satpol PP. Ikhwan menuturkan telah berulang kali dilakukan, bukan hanya sekali atau dua kali. "Adanya tuntutan yang disampaikan ini sebagai pengontrol kinerja buat kita semua, baik DPRD dan Pemkab Paser," terang dia. Sementara itu Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Paser, Amir Faisol yang juga hadir dalam hearing di runga Penyembolum membeberkan pada 2022 terdapat 27 kasus kekerasan perempuan dan anak yang dilakukan pendampingan. "22 kasus berjenis kelamin perempuan dan 5 orang laki-laki. Diantaranya kasus kekerasan seksual, psikis, hak asuh anak dan penelantaran anak," beber Amir Faisol. Ia mengatakan berbagai upaya perlindungan perempuan dan anak dilakukan, antara lain membentuk Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) yang tersebar di 30 desa. Selain itu mengembangkan sekolah ramah anak. Serta program Bersama Lindungi Perempuan dan Anak (Beli Perak). Reporter: Achmad Syamsir Awal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: