Transfer Rp 7 Triliun, Dana Desa 487 Miliar

Transfer Rp 7 Triliun, Dana Desa 487 Miliar

Gubernur Kaltara, Irianto Lambrie menerima buku TKDD TA 2020 dari Presiden RI Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Kamis (14/11).(humas) JAKARTA, DISWAY - Dana transfer ke Kaltara dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2020 meningkat dibanding tahun sebelumnya. Pada 2019 sebesar Rp 6,582 triliun, meningkat Rp 7,148 triliun. Peningkatan juga diikuti dana desa dari Rp 463, 2 miliar menjadi Rp 487,45 miliar. Data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dari total dana transfer tersebut, Pemprov Kaltara mendapat alokasi Rp 1,982 triliun. "Alhamdulillah, dana transfer ke daerah untuk seluruh daerah di Kaltara tahun depan mengalami kenaikan dibanding 2019. Atas nama pribadi, masyarakat dan Pemprov Kaltara serta kabupaten dan kota di Kaltara, terima kasih dan apresiasi sebesar-besarnya kepada presiden dan jajaran kementerian," kata Gubernur Kaltara, Irianto Lambrie usai menerima buku transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) tahun anggaran 2020 dari Presiden RI, Joko Widodo di Istana Negara, Kamis (14/11). Gubernur memastikan berupaya memenuhi arahan presiden pada penyerahan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) dan TKDD 2020. Di antaranya, percepatan pelaksanaan pelelangan dan realisasi kegiatan tahun depan. "Presiden dalam arahannya menegaskan bahwa untuk tahun depan, APBN dialokasikan sebesar Rp 909 triliun bagi kementerian dan lembaga, dan Rp 556 triliun untuk transfer ke daerah. Dari itu, setelah DIPA dan TKDD diserahkan, presiden ingin melihat adanya perubahan cara bergerak dan mindset, yaitu meninggalkan pola lama. Salah satunya gerak cepat untuk melakukan belanja modal," ujar Irianto. Selain itu, guna mengantisipasi terjadinya perlambatan ekonomi, diminta agar seluruh pemerintah daerah di Indonesia segera melakukan lelang pada Januari 2020. "Jangan menunggu lagi, harus belanja secepat-cepatnya. Dan, jangan sampai terjadi seperti sebelumnya di mana pada November masih tersisa anggaran yang dalam proses e-tendering. Dari itu, mulai Januari harus sudah belanja APBN," ungkapnya. Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, gubernur sebagaimana arahan presiden agar tidak memprioritaskan pemenuhan target realisasi belanja, namun harus dapat dibuktikan dengan adanya barang yang bermanfaat bagi rakyat. "Presiden menginginkan agar masyarakat dapat merasakan apa yang dibelanjakan itu. Kualitas barang juga harus bagus, dan rakyat menikmati serta merasakan manfaat besar bagi kehidupannya," jelas Irianto. Dalam upaya melaksanakan setiap kegiatan tersebut, diharapkan agar dilakukan dalam kerja tim yang melibatkan setiap unsur yang ada. Mulai pusat hingga ke daerah. Hal ini, dipastikan Irianto akan diterapkan di Kaltara. "Jangan sampai ada ego daerah, institusi atau sektoral, sehingga hasilnya kelihatan dan bermanfaat. Dan, dalam tim tersebut akan melibatkan pemerintah pusat dan daerah. Sesuai penegasan presiden, semuanya menuju satu titik, dan akan mencapai trigger economy di daerah," paparnya. Dana Desa Data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), total dana desa bagi 4 kabupaten di Kaltara pada tahun depan sebesar Rp 487,45 miliar. Rinciannya, Bulungan yang memiliki 74 desa sebesar Rp 89.587.700.000, Malinau (109 desa) Rp 159.150.998.000; Nunukan (232 desa) Rp 196.259.693.000; dan Tana Tidung (32 desa) Rp 42.454.830.000. "Tahun ini, dana desa yang dialokasikan bagi Kaltara sebesar Rp 463,2 miliar. Sementara tahun depan (2020), naik menjadi Rp 487,45 miliar. Ini kabar gembira, khususnya bagi masyarakat di wilayah pedesaan di Kaltara," tutur Irianto. Selain itu, berdasarkan rincian TKDD 2020, bagi seluruh daerah di Kaltara, juga ada dana kelurahan bagi 2 kabupaten dan 1 kota di Kaltara. Yakni, Bulungan yang dialokasikan sebesar Rp 2.562.000.000. Lalu, Nunukan Rp 2.428.000.000; dan Tarakan Rp 7 miliar. "Bantuan dana kelurahan itu termasuk dalam komponen DAU (dana alokasi umum) tambahan. DAU tambahan terdiri dari bantuan dana kelurahan, bantuan pendanaan penyetaraan penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa, dan bantuan pendanaan untuk penggajian pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)," urai Irianto. Memetik pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani, gubernur berharap agar dana desa yang disalurkan tahun depan dapat digunakan untuk memberdayakan desa dalam menjalankan dan mengelola untuk mengatur dan mengurus prioritas bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. "Penggunaan DAU tambahan, utamanya bantuan dana kelurahan ditunjukkan pada 2 bidang prioritas. Pertama, pengadaan, pembangunan, pengembangan serta pemeliharaan sarana dan prasarana kelurahan yang meliputi lingkungan permukiman, transportasi, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, serta sarana prasarana lainnya," urai gubernur. Selain itu, DAU tambahan juga dapat digunakan untuk pemberdayaan masyarakat kelurahan yang meliputi pelayanan kesehatan masyarakat, pelayanan pendidikan dan kebudayaan, pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), penguatan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana serta kejadian luar biasa, serta pengelolaan kegiatan pemberdayaan masyarakat lainnya sesuai dengan hasil yang diputuskan dalam musyawarah kelurahan. Kemenkeu merilis bahwa APBN 2020, salah satu bagian pentingnya adalah TKDD yang jumlahnya mencapai Rp 856,94 triliun. TKDD tersebut terdiri dari transfer ke daerah sebesar Rp 784,94 triliun dan dana desa sebesar Rp7 2,00 triliun. Adapun transfer ke daerah meliputi dana bagi hasil (DBH) sebesar Rp 117,58 triliun terdiri dari DBH pajak sebesar Rp 56,23 triliun, DBH SDA sebesar Rp48,84 triliun, dan kurang bayar sebesar Rp 12,50 triliun. Adanya alokasi kurang bayar merupakan kebijakan baru di 2020. Lalu, DAU sebesar Rp 427,09 triliun, termasuk DAU tambahan sebesar Rp 8,38 triliun. Juga terdapat dana alokasi khusus (DAK) fisik sebesar Rp 72,25 triliun. Hal itu mencakup 7 bidang DAK fisik reguler, 13 fisik penugasan, dan 7 afirmasi. Adapula DAK non-fisik sebesar Rp 130,28 triliun yang memiliki arah kebijakan baru, yakni dengan menambah menu kegiatan pengawasan obat dan makanan pada dana bantuan operasional kesehatan (BOK) untuk meningkatkan pelayanan kesehatan. Selanjutnya, dana otsus, dana tambahan infrastruktur dalam rangka otsus dan dana keistimewaan DIY sebesar Rp 22,75 triliun. Dana insentif daerah (DID) sebesar Rp 15,00 triliun yang dialokasikan kepada daerah tertentu sebagai penghargaan atas perbaikan dan atau pencapaian kinerja tertentu di bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, pelayanan dasar publik dan kesejahteraan masyarakat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: