Program SRMBR PDAM Tirta Segah Dikawal DPRD sejak Awal

Program SRMBR PDAM Tirta Segah Dikawal DPRD sejak Awal

Rapat paripurna pengesahan raperda penyertaan modal PDAM menjadi perda dilaksanakan beberapa waktu lalu.(ist) TANJUNG REDEB DISWAY - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau sejak awal mengawal program sambungan rumah masyarakat berpenghasilan rendah (SRMBR) untuk menjadi konsumen PDAM Tirta Segah. Sejak proses hibah air minum dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) dilakukan. Mulai dari lokakarya hibah air minum melalui Dirjen Cipta Karya yang dilaksanakan di Denpasar akhir Agustus lalu, hingga pembentukan peraturan daerah (perda) yang merupakan salah satu syarat mendapatkan hibah. Ketua DPRD Berau Madri Pani didampingi Dirut PDAM Tirta Segah Saipul Rahman, belum lama ini memaparkan kebutuhan pelanggan air bersih yang belum terlayani sambungannya. Lokakarya dilakukan untuk penjaringan kabupaten/kota yang membutuhkan dan dianggap mampu menjalankan program. “Mudah-mudahan dengan bantuan hibah pusat ini dapat membantu pemecahan masalah yang dihadapi pemerintah daerah, terutama untuk penyediaan air bersih,” ungkap Madri usai mengikuti lokakarya. Madri Pani berharap layanan air bersih yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat dapat segera terwujud. Apalagi pemerintah pusat telah turun tangan, menjadi jawaban dari apa yang selama ini menjadi angan-angan pemerintah daerah. Sementara Dirut PDAM Tirta Segah, Saipul Rahman mengungkapkan bahwa program hibah air minum perkotaan APBN 2020 tidak serta merta bisa dilaksanakan. Selain ada beberapa tahapan dan syarat yang harus dipenuhi, juga ada penyaringan ketat calon penerima hibah. “Jadi tidak semua pelanggan PDAM di Berau bisa mendapatkan bagian dari program hibah pemasangan sambungan rumah ini. Karena ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan dan harus dipenuhi berdasarkan apa yang sudah dipaparkan pemerintah pusat," jelasnya. Penyertaan Modal Ranperda penyertaan modal Pemkab Berau pada PDAM Tirta Segah untuk sambungan rumah dalam mendukung program hibah, disahkan menjadi perda pada rapat paripurna 28 Oktober lalu. Penyertaan modal sebesar Rp 50 miliar, dan dicairkan secara bertahap selama 5 tahun, mulai 2020 hingga 2025. Ketua DPRD Berau, Madri Pani mengatakan, pengesahan itu merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk dapat memperoleh program hibah air minum yang menjadi salah satu program Kementerian PUPR. “Semoga dengan adanya perda untuk program SRMBR ini bisa meningkatkan kualitas pelayanan PDAM Tirta Segah kepada masyarakat. Tidak hanya perkotaan, tetapi hingga ke pelosok. Karena air bersih adalah kebutuhan dasar semua warga," terangnya. Pada paripurna mendengarkan pendapat akhir fraksi, dipaparkan apa yang menjadi landasan untuk menyampaikan pendapat setuju atau tidak dengan perda penyertaan modal Pemkab Berau ke PDAM Tirta Segah. “Keberadaan perda sangat penting untuk mendukung pemerataan distribusi sambungan air bersih. Tapi kami mengingatkan agar PDAM teliti dan seksama dalam menjalankan program nantinya. Diingatkan agar laporan penggunaan dana dari Pemkab Berau dari APBD dipergunakan secara tepat," ungkap perwakilan fraksi Nasdem, Hj Darlena mengawali pembacaan pandangan akhir Fraksi DPRD Berau. Fraksi Partai Golkar dalam pandangan yang dibacakan Elita Herlina mengungkapkan hal senada. Dijelaskan, kualitas air berpengaruh pada kesehatan, dan secara tidak langsung ke tingkat perekonomian. Laporan yang diperoleh, cakupan wilayah distribusi air secara administrasi 51,28 persen, dan secara teknis masih 61,35 persen. Jadi, kita harapkan dana yang digelontorkan Pemkab Berau untuk penyertaan modal ini bisa dimaksimalkan,” katanya. Selanjutnya pandangan fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dibacakan Rahman. Ia mengingatkan agar target program pemasangan sambungan rumah sebanyak 2.500 SR bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) bisa diprioritaskan untuk warga pemegang Kartu Berau Sejahtera. Fraksi Partai Demokrat yang dibacakan Abdul Waris mengungkapkan, pembahasan perda sudah dilakukan sejak DPRD periode 2014-2019. Hanya saja karena dilaksanakan pemilu, sehingga baru dilanjutkan tahun ini dengan DPRD periode baru. “Kita harapkan dengan adanya perda ini program Kementerian PUPR yang menyediakan dana Rp 900 miliar bisa terserap maksimal. Sebelumnya hanya Rp 700 miliar saja," ungkapnya. Program serupa, katanya, sudah dilaksanakan kota lain, juga dengan penyertaan modal juga dari pemda. Seperti Balikpapan dan Penajam Paser Utara (PPU).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: