Perppu Ciptaker Manjakan Perusahaan Batu Bara

Perppu Ciptaker Manjakan Perusahaan Batu Bara

Nomorsatukaltim.com – Perppu Cipta Kerja yang resmi diterbitkan Jokowi, memanjakan perusahaan batu bara di Indonesia. Pemerintah memberi karpet merah kepada perusahaan batu bara dengan membebaskan royalti atau iuran produksi batu bara hanya 0%. Aturan baru itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu tentang Cipta Kerja yang diterbitkan Jokowi pada akhir Desember tahun 2022. Salah satu yang diktum yang dimuat dalam Perppu itu soal Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Perppu Cipta Kerja itu memanjakan perusahaan pertambangan batu bara. Khususnya bagi perusahaan batu bara yang mengembangkan peningkatan nilai tambah melalui pemanfaatan batu bara. Dengan melakukan pengembangan dan pemanfaatan batu bara, perusahaan tambang batu bara mendapat perlakukan khusus yakni berupa iuran produksi atau royalti 0%. Produk hukum ihwal Energi dan Sumber Daya Mineral dalam Perppu Cipta Kerja, diabadikan di laman 220 paragraf 5. Khusus sektor mineral dan batu bara, ada di Pasal 39. Disebutkan bahwa untuk UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba disisipkan satu Pasal, yaitu Pasal 128A. Isinya: “(1) Pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi yang melakukan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O2 ayat (2) dapat diberikan perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128,” tulis Perppu Cipta Kerja. “(2) Pemberian perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kegiatan Pengembangan dan/ atau Pemanfaatan Batubara dapat berupa pengenaan iuran produksi/royalti sebesar 0% (nol persen),” sambung Perppu Cipta Kerja tersebut. Untuk ayat (3) menyebutkan: Ketentuan lebih lanjut mengenai perlakuan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Terkait pasal sebelum 128 A ayat 1, berkenaan dengan yang dimaksud dalam pasal 102 ayat (2) tertuang dalam UU Minerba: Ayat (1) Pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib meningkatkan nilai tambah Mineral dalam kegiatan Usaha Pertambangan melalui:

  1. Pengolahan dan Pemurnian untuk komoditas tambang Mineral logam; b. Pengolahan untuk komoditas tambang Mineral bukan logam; dan/atau c. Pengolahan untuk komoditas tambang batuan.
Ayat (2) Pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi dapat melakukan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara. Ayat (3) Peningkatan nilai tambah Mineral melalui kegiatan Pengolahan dan/atau Pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi batasan minimum Pengolahan danf atau Pemurnian, dengan mempertimbangkan antara lain: a. peningkatan nilai ekonomi; dan/atau b. kebutuhan pasar. Ayat (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai batasan minimum Pengolahan danf atau Pemurnian diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. Perppu Cipta Kerja ini memantik kontroversi. Tak hanya soal Minerba, tapi juga terkait aturan pekerja kontrak. Sejumlah organisasi serikat buruh mengancam bakal menggugat peraturan anyar itu ke MK. Alasannya pasal-pasal dalam klaster ketenagakerjaan dinilai masih merugikan posisi pekerja. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia menyebut sebagian besar pasal dalam klaster ketenagakerjaan di Perppu Ciptaker tak ada bedanya dengan UU Omnibus Law. Di kedua undang-undang itu, menurut Presiden KSPI, Said Iqbal, posisi buruh tetap lemah meskipun ada perubahan isi pasal. (rap)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: