Warga Segel Alat Berat PT NGU dan Denda Adat Rp 6,6 Miliar

Warga Segel Alat Berat PT NGU dan Denda Adat Rp 6,6 Miliar

Mahulu, Nomorsatukaltim.com - Buntut panjang polemik PT NGU dengan masyarakat adat Kampung Danum Paroy, Mahakam Ulu, rupanya belum berakhir. Tidak adanya iktikad baik perusahaan untuk menemui warga, membuat warga makin meradang. Beberapa unit alat berat milik perusaaan pun terpaksa jadi sasarannya.

Aksi penyegelan kedua itu kembali membentangkan tali adat dengan memasang spanduk bertuliskan “Stop Deforestasi, Hutan Adat Warisan Masa Depan Mahakam Ulu”, Senin (28/11/2022). Sebelumnya, mereka juga menyegel ratusan batang kayu gelondongan atau bulat yang diduga akan dibawa ke Samarinda menggunakan kapal. "Kami akan terus bertahan dan bergerak sampai waktu yang belum ditentukan. Karena hingga saat ini, masih belum ada pihak manajemen perusahaan yang datang untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya yang kami tuntut saat ini," ucap Sofyan, ketua BPK Kampung Danum Paroy selaku koordinator aksi. Perusahaan dituntut untuk mempertangungjawabkan terkait dugaan pencurian hasil hutan adat di luar HGU PT Kaltim Bhumi Palma (KBP), di wilayah Sungai Pariq Jeromai, Kabupaten Mahakam Ulu. “Atas dasar itu, masyarakat adat menuntut perusahaan dengan membayar denda adat sesuai hasil musyawarah dan kesepakatan para tokoh dan masyarakat adat Danum Paroy, sebesar Rp 6,6 miliar lebih, dan uang pelas tanah sebesar Rp 100 juta,” sebut Sofyan. Menurut mereka, nilai denda adat yang dijatuhkan kepada perusahaan tersebut dianggap masih tak sebanding dengan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh PT NGU. “Itu belum sebanding dengan perbuatan PT NGU, atas pengrusakan hutan dengan mengambil kayu yang merupakan aset adat warisan masa depan Mahulu,” beber Nopol, warga lainnya, yang merupakan mantan petinggi Kampung Nyaribungan, Kecamatan Laham. Menurut informasi yang dihimpun awak Nomorsatukaltim.com, praktik illegal loging atau pembalakan liar tersebut sudah berlangsung lama, namun baru terendus. “Baru ketahuannya itu perkiraan di bulan Juli 2022 ini, itupun kalau dilihat dari jenis kayunya rata-rata jenis kayu ulin, kapur, bengkirai dan jenis kayu indah lainnya,” ujar Iyan, sebagai sumber. Diwartakannya sebelumnya, PT. Nusantara Graha Utama (NGU-5), selaku pemegang Izin Pemamfaatan Kayu (IPK) di Hak Guna Usaha (HGU) PT. Kaltim Bhumi Palma (KBP), yang bergerak di perkebunan kelapa sawit, dituding dengan dugaan pencurian ribuan batang kayu di kawasan hutan adat seluas 984.6 hektare. Diperkirakan sebanyak 44.307 meter kubik kayu dan telah diturunkan di Logpon Pedat, kawasan Kampung Memahak Teboq. Aksi penyegelan secara ritual adat itu dipimpin Sofyan T, selaku koordinator masyarakat yang didampingi Kepala Adat Kampung Danum Paroy, Markus Wardoyo, Sabtu (26/11/2022). (luk/dah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: